TRENGGALEK - Perkembangan kasus Nadiem Makarim terbaru di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkap fakta hukum mengejutkan terkait potensi sanksi pidana bagi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengingatkan adanya ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun bagi oknum penegak hukum yang terbukti sengaja menyembunyikan fakta persidangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses memori banding.
Peringatan tegas ini disampaikan tim penasihat hukum Nadiem usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan untuk memeriksa kembali fakta-fakta persidangan yang disinyalir "dibuang" atau tidak dimasukkan oleh jaksa dalam berkas putusan tingkat pertama.
Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel
Pakai Aturan KUHP Baru Soal Miscarriage of Justice
Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dalam UU KUHP Terbaru, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding bertindak sebagai Judex Facti yang memiliki kewenangan penuh melakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta-fakta persidangan secara utuh dan menyeluruh.
"Berdasarkan proses Inzage atau pemeriksaan berkas-berkas banding, terlihat ada beberapa fakta persidangan yang sangat penting berkaitan dengan ada atau tidaknya kerugian negara, namun sengaja tidak disampaikan oleh penuntut umum," jelas tim penasihat hukum Nadiem.
Ia menegaskan bahwa tindakan manipulatif menyembunyikan fakta persidangan demi memperkuat narasi tuduhan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau miscarriage of justice (perintangan proses peradilan). Sesuai Pasal 278 UU KUHP baru, perbuatan tersebut diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat.
"Jika penuntut umum secara sengaja menyembunyikan fakta agar majelis hakim banding sepaham dengan keputusan pengadilan tingkat pertama yang bermasalah, ada sanksi pidana 9 tahun penjara di Pasal 278 KUHP Baru. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan," tegasnya.
Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada
Hakim Banding Setuju Periksa Ulang Fakta yang Disembunyikan
Di ruang sidang, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merespons positif memori banding yang disusun tim hukum Nadiem. Hakim menilai penyusunan memori banding tersebut sangat sistematis, lengkap, dan transparan sehingga memudahkan majelis hakim untuk membedakan antara fakta persidangan yang sebenarnya dengan kutipan putusan pengadilan tingkat pertama yang melenceng.
Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan permohonan pembela untuk memeriksa fakta-fakta persidangan yang sebelumnya dituding "dibelokkan" oleh jaksa. Kejanggalan paling mencolok mencakup keterangan saksi di bawah sumpah yang mengutarakan poin A di persidangan, namun dalam berkas putusan Pengadilan Negeri justru dituliskan menjadi poin B.
"Ada juga saksi yang menerangkan fakta B secara jelas, tetapi keterangannya malah tidak dicantumkan sama sekali dalam berita acara maupun pertimbangan hakim tingkat pertama. Padahal kami memegang seluruh rekaman otentik proses persidangan," tambah tim hukum.
Pembuktian Hilangnya Kerugian Negara
Langkah majelis hakim banding yang siap memeriksa fakta utuh persidangan menjadi angin segar bagi kelanjutan kasus Nadiem Makarim terbaru. Kubu Nadiem optimistis, begitu seluruh fakta persidangan dibuka secara objektif tanpa manipulasi, unsur kerugian negara senilai triliunan rupiah yang dituduhkan Jaksa akan otomatis gugur secara hukum.
Tim pembela menegaskan, tidak ada satu pun alur aliran dana (follow the money) yang masuk ke kantong pribadi Nadiem Makarim. Kebijakan pengadaan laptop Chromebook juga terbukti menekan anggaran belanja negara karena dibeli di bawah harga pasar, sesuai laporan resmi BPKP.
Dengan dilanjutkannya agenda pembuktian fakta secara menyeluruh oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, publik kini menatapi proses banding ini sebagai ujian nyata bagi penegakan hukum yang berintegritas dan bebas dari upaya manipulasi perkara.
Baca Juga: El Nino Menguat, Waspada Kekeringan Stok Beras Dipastikan Aman
3. Deskripsi (Meta Description)
4. Tags
Sumber : youtube