TRENGGALEK - Kejutan besar mewarnai persidangan kasus Nadiem Makarim terbaru di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding secara resmi mengabulkan permohonan tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek tersebut untuk menghadirkan dan memeriksa kembali lima orang saksi kunci di ruang sidang banding.
Keputusan majelis hakim banding ini terbilang istimewa dan jarang terjadi dalam proses pemeriksaan tingkat kedua. Langkah progresif hakim tersebut diambil guna mengonfirmasi dan membongkar dugaan ketidaksesuaian antara keterangan asli saksi di persidangan dengan isi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Nadiem 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel
Saksi Elemen Vendor, GOTO, hingga Pakar Keuangan Negara
Lima saksi ulang yang diizinkan untuk dikonfirmasi di hadapan hakim banding terdiri dari berbagai unsur strategis. Di antaranya merupakan perwakilan dari pihak internal PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, pihak vendor pelaksana, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta pakar auditor kerugian negara.
"Alhamdulillah, sidang banding pertama berjalan sangat lancar. Ketiga hakim bertindak sangat bijak dan independen dengan mengizinkan kami membawa lima saksi untuk dikonfirmasi ulang. Ini kesempatan emas untuk membuktikan bahwa perkara ini sejak awal memang tidak layak dipidana," ujar Nadiem Makarim usai persidangan.
Nadiem menjelaskan, pemicu utama dihadirkannya kembali para saksi tersebut adalah adanya perbedaan drastis antara keterangan di bawah sumpah yang disampaikan saksi saat persidangan tingkat pertama dengan narasi yang tertulis dalam lembaran vonis majelis hakim Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada
Beda Keterangan Saksi dengan Hasil Putusan Hakim
Tim penasihat hukum Nadiem mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan manipulasi fakta persidangan yang cukup masif. Banyak keterangan saksi yang meringankan Nadiem justru dipelintir atau dihilangkan secara sengaja dalam berkas putusan PN Jakarta Pusat.
"Masalah utamanya adalah apa yang diperiksa di persidangan berbeda jauh dengan apa yang diputuskan hakim tingkat pertama. Kemarin saksi berbicara A, kok di dalam lembaran putusan disebut B. Ada juga saksi bicara fakta B, tetapi sama sekali tidak dicantumkan dalam berita acara," tutur tim penasihat hukum.
Beruntung, tim pembela Nadiem memegang seluruh dokumentasi berupa rekaman video dan audio persidangan dari awal hingga akhir. Rekaman otentik tersebut diserahkan ke majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai bukti tandingan atas kekeliruan vonis pengadilan tingkat pertama.
Fokus Konfirmasi Tiga Unsur Tuduhan
Pemeriksaan lima saksi kunci di sidang banding mendatang akan difokuskan untuk mengklarifikasi tiga rumusan utama yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi:
-
Keberadaan Kerugian Negara: Mengonfirmasi fakta bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan audit BPKP menunjukkan tidak ada indikasi kemahalan harga.
-
Indikasi Konflik Kepentingan: Membuktikan bahwa pengadaan Chromebook dilaksanakan secara transparan melalui e-katalog resmi LKPP tanpa intervensi personal dari Nadiem.
-
Dugaan Persekongkolan Jahat: Membuktikan bahwa Nadiem tidak pernah berkomunikasi atau melakukan permufakatan jahat dengan pihak-pihak yang didakwakan.
Diterimanya lima saksi kunci ini memperkuat keyakinan publik bahwa kasus Nadiem Makarim terbaru akan diuji secara obyektif berdasarkan bukti materiil, bukan atas dasar narasi asumsi semata.
Baca Juga: El Nino Menguat, Waspada Kekeringan Stok Beras Dipastikan Aman
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube