TRENGGALEK- Tabir gelap di balik vonis berat 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Nadiem Makarim mulai terkuak. Dalam perkembangan kasus Nadiem Makarim terbaru, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu mengonfirmasi telah melaporkan dugaan intimidasi dan tekanan eksternal terhadap majelis hakim tingkat pertama ke Komisi Yudisial (KY).
Langkah hukum melaporkan oknum hakim PN Jakarta Pusat ke lembaga pengawas etik kehakiman tersebut menjadi salah satu landasan utama Nadiem mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adanya Indikasi Tekanan dan Pelanggaran Kode Etik
Nadiem membeberkan bahwa putusan Pengadilan Negeri yang menyalahkannya dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook sarat dengan kejanggalan hukum yang tidak masuk akal. Asumsi tersebut menguat setelah Komisi Yudisial menemukan indikasi awal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH) pada proses persidangan tingkat pertama.
"Kami dan penasihat hukum telah melaporkan adanya indikasi tekanan-tekanan atau intimidasi kepada majelis hakim di tingkat pertama Pengadilan Negeri. Harapan kami, dengan adanya transformasi dan reformasi internal penegak hukum saat ini, tekanan-tekanan seperti itu tidak terjadi lagi di tingkat banding," ungkap Nadiem Makarim.
Nadiem menilai, pemaksaan status bersalah terhadap dirinya yang dituduh "menyalahgunakan kewenangan karena memberi porsi kerja besar kepada staf khusus" merupakan bukti nyata betapa rapuhnya dasar pertimbangan vonis di tingkat pertama akibat adanya tekanan pihak tertentu di luar ruang sidang.
Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel
Hoaks Penyitaan Data Hakim Dijadikan Alat Takut-Takut
Dalam proses persidangan banding, tim penasihat hukum Nadiem juga menyentuh isu sensitif mengenai dugaan penyebaran hoaks dan intimidasi yang mengincar independensi para hakim pengadil perkara Chromebook di tingkat pertama.
"Ada dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang menyebarkan isu hoaks seolah-olah data pribadi majelis hakim sudah dipegang oleh penyidik. Isu gertakan itu sengaja dihembuskan untuk menakut-nakuti hakim agar menuruti kemauan oknum tertentu," tegas penasihat hukum.
Dugaan praktik pengkondisian tersebut berdampak fatal pada diabaikannya alat-alat bukti sah yang dihadirkan Nadiem selama persidangan di PN Jakarta Pusat. Hakim tingkat pertama terkesan takut untuk mempertimbangkan laporan audit resmi BPKP yang jelas-jelas menyatakan nihil kemahalan harga pada proyek Chromebook.
Optimisme Reformasi Peradilan dan Independensi PT DKI
Adanya sinyal positif dari Komisi Yudisial serta pembersihan oknum-oknum bermasalah di tubuh institusi penegak hukum menjadi alasan utama Nadiem menatap sidang banding dengan penuh rasa optimistis. Ia meyakini majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki integritas tinggi dan tidak dapat diintervensi oleh kekuatan apa pun.
"Mengapa selama ini susah sekali membebaskan orang yang tidak bersalah? Karena ada tekanan-tekanan eksternal di luar ruang sidang. Tapi sekarang kelompok-kelompok yang suka melakukan tekanan demi mengkriminalisasi orang sudah diganti dengan figur-figur berintegritas. Saya sangat optimis majelis hakim banding akan memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan fakta hukum murni," pungkas Nadiem.
Melalui sidang banding yang bergulir di PT DKI Jakarta, kubu Nadiem berharap marwah peradilan Indonesia yang sempat tercoreng akibat dugaan intervensi perkara dapat dipulihkan kembali secara terhormat.
Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube