JAKARTA - Putusan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop menghadirkan gelombang polemik di kalangan praktisi dan pakar hukum. Pasalnya, vonis tersebut tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim, melainkan diwarnai oleh dissenting opinion (pendapat berbeda) dengan skor akhir 4 banding 1. Adanya satu hakim yang menyatakan Nadiem tidak bersalah mempertegas bahwa konstruksi hukum kasus ini sangat rapuh.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Gayus Lumbuun, memberikan analisis kritis terkait hadirnya dissenting opinion dan kemungkinan concurring opinion dalam perkara bernilai strategis ini. Menurut Prof. Gayus, komposisi voting hakim yang tidak solid menandakan adanya perdebatan substansial yang sangat tajam mengenai keberadaan niat jahat (mens rea) serta pembuktian tindakan pidana yang disangkakan kepada Nadiem Makarim.
"Dinamika menghadapi putusan ini memang terpolarisasi. Adanya dissenting opinion dengan skor 4 vs 1 menunjukkan bahwa di internal majelis hakim sendiri terjadi pertempuran pemikiran yang amat keras. Publik kini mempertanyakan apakah dissenting opinion ini melemahkan putusan atau justru membuktikan tidak adanya kompromi hukum," ujar Prof. Gayus saat memberikan pandangan akademisnya.
Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel
Prof. Gayus menambahkan bahwa hukum pidana modern sangat ketat dalam menguji hubungan antara perbuatan fisik (actus reus) dan niat batin (mens rea). Dalam kasus Nadiem, hakim yang mengajukan dissenting opinion disinyalir melihat tidak adanya bukti keterlibatan langsung Nadiem dalam menikmati keuntungan finansial maupun niat untuk merugikan keuangan negara. Fakta bahwa Nadiem tidak diuntungkan secara pribadi menjadi poin kunci penolak vonis tersebut.
Lebih lanjut, situasi terbelahnya pandangan hakim ini diyakini akan menjadi amunisi utama bagi tim penasihat hukum Nadiem dalam memori banding. Dalam doktrin hukum pidana, ketika terjadi keraguan yang mendalam atas pemenuhan unsur pidana, prinsip in dubio pro reo (jika ada keraguan, hakim harus memutuskan yang menguntungkan terdakwa) sepatutnya menjadi pertimbangan utama majelis hakim.
Masyarakat kini menantikan bagaimana Pengadilan Tinggi akan mengevaluasi pertimbangan hakim penolak (dissenting judge). Apakah pertimbangan tersebut mampu membatalkan vonis Pengadilan Tipikor atau justru menguatkan dakwaan jaksa. Yang pasti, celah perbedaan pendapat ini membuktikan bahwa kasus yang menjerat eks Menteri Pendidikan ini masih jauh dari kata selesai secara substansi hukum.
Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube