JAKARTA - Pembelaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mendatangkan fakta teknis yang mengejutkan. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, turun gunung memberikan analisis profesional terkait Laporan Hasil Audit (LHA) Kerugian Negara yang digunakan sebagai dasar jaksa menuntut Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop.
Agung Firman Sampurna mengungkapkan bahwa setelah mempelajari dokumen-dokumen audit secara mendalam, ia menemukan indikasi kekeliruan metodologi penghitungan kerugian negara. Menurut fakta persidangan yang dikonfirmasi oleh auditor sendiri, harga jual laptop dalam pengadaan tersebut ternyata berada di bawah harga pasar. Hal ini secara matematis finansial menggugurkan klaim adanya kerugian keuangan negara akibat mark-up atau pemahalan harga.
"Saya mempelajari secara mendalam dokumen laporan hasil audit kerugian negara yang dijadikan bukti utama. Fakta persidangan memperlihatkan bahwa harga jual laptop itu sebenarnya di bawah harga pasar. Jika harga barang di bawah harga pasar, lantas dari mana metode penghitungan selisih kerugian negaranya?" tegas Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan resmi.
Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel
Selain persoalan nilai barang yang lebih murah dari harga pasar, Agung juga menyoroti mekanisme pengadaan yang sama sekali tidak dijalankan secara sepihak oleh Nadiem Makarim. Pelaksanaan pengadaan laptop dilakukan penuh melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) internal kementerian.
Proses pengadaan melalui LKPP tersebut telah melampirkan instrumen pengamanan ketat, termasuk penetapan Suggested Retail Price (SRP) serta penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat pernyataan tersebut secara tegas mengikat para pelaksana pengadaan teknis untuk bertanggung jawab penuh dan mengganti rugi jika dikemudian hari ditemukan adanya pemahalan harga.
Dengan adanya instrumen SPTJM dan fakta bahwa Nadiem berada pada tataran pembuat kebijakan makro, Agung menganggap penetapan pasal korupsi yang mengakibatkan kerugian negara terhadap Nadiem sangat dipaksakan. Penjelasan profesional ini diharapkan dapat membuka mata majelis hakim tingkat banding dalam mengkaji ulang dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi pilar utama dakwaan jaksa.
Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube