Resmi Ajukan Banding, Tim Hukum Nadiem Makarim Melawan Vonis 15 Tahun Penjara!

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:20 WIB
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi ajukan memori banding atas vonis 15 tahun penjara. Bukti persidangan dinilai mematahkan dakwaan jaksa.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi ajukan memori banding atas vonis 15 tahun penjara. Bukti persidangan dinilai mematahkan dakwaan jaksa.

JAKARTA - Tak terima dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim secara resmi memasukkan memori banding. Langkah hukum ini menjadi pertanda dimulainya babak baru perlawanan Nadiem untuk membatalkan putusan hakim yang dinilai mengabaikan sekian banyak fakta persidangan.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa berkas memori banding difokuskan pada pengujian kembali seluruh keterangan saksi fakta, saksi ahli, serta bukti dokumen yang sebenarnya mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya menilai majelis hakim tingkat pertama mengambil keputusan yang melenceng dari fakta objektif yang terungkap sepanjang sidang dari Januari hingga pembacaan vonis.

"Hari ini kami resmi menyerahkan memori banding. Kami memohon kepada Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang perkara ini secara menyeluruh dan independen. Kami meyakini fakta-fakta persidangan sama sekali tidak mendukung dakwaan jaksa, melainkan mematahkan tuduhan korupsi yang disangkakan kepada Pak Nadiem," ujar tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel

Poin-poin utama yang dirangkum dalam memori banding tersebut mencakup tuduhan ketidaksesuaian penerapan pasal pidana korupsi terhadap pejabat pembuat kebijakan. Tim hukum mengarisbawahi bahwa regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan Nadiem ditujukan untuk percepatan digitalisasi pendidikan, bukan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi tertentu. Celah pelanggaran eksekusi teknis di lapangan oleh pihak ketiga seharusnya tidak dilimpahkan sebagai kejahatan pidana sang menteri.

Selain itu, tim hukum juga melampirkan catatan kritis terkait temuan gratifikasi di level pejabat teknis yang terungkap di persidangan namun dibiarkan tanpa tindakan hukum. Disparitas penanganan hukum ini menjadi argumen kunci untuk membuktikan adanya kekeliruan penerapan hukum (miscarriage of justice) pada peradilan tingkat pertama.

Saat ini Nadiem Makarim masih menjalani status sebagai tahanan rumah sembari menunggu penjadwalan persidangan banding oleh Pengadilan Tinggi. Pihak keluarga dan tim penasihat hukum menyatakan siap mengawal seluruh tahapan hukum banding demi mengembalikan reputasi serta meraih kebebasan murni bagi Nadiem Makarim.

Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada

 

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube
Kasus Nadiem Makarim Nadiem Makarim Memori Banding Pengadilan Tinggi Ari Yusuf Amir