JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membuka preseden berbahaya bagi tata kelola hukum dan pemerintahan di Indonesia. Kasus ini memicu perdebatan hangat mengenai garis batas yang kabur antara diskresi kebijakan publik (policy making) dengan penyimpangan eksekusi teknis (execution) di lapangan.
Dalam konstruksi perkara ini, Nadiem Makarim dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kapasitasnya sebagai pejabat tertinggi pembuat kebijakan pengadaan. Padahal, fakta persidangan membuktikan bahwa ranah teknis, penentuan pemenang, hingga pelaksanaan distribusi sepenuhnya berada di tangan pejabat teknis pelaksana serta lembaga pengadaan pemerintah seperti LKPP.
Situasi ini memicu keprihatinan mendalam dari para pengamat tata kelola pemerintahan. Jika seorang menteri atau kepala lembaga dapat dipidana belasan tahun akibat kecurangan atau gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pelaksana teknis di tingkat bawah, maka di masa depan tidak akan ada pejabat publik yang berani membuat kebijakan terobosan (out of the box) karena bayang-bayang kriminalisasi.
Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel
"Kebijakan mana pun di dunia ini tidak ada yang sempurna. Namun jika terjadi penyimpangan pada bagian eksekusi atau pelaksanaan teknis, hukum harus secara proporsional menindak orang yang melakukan tindakan langsung tersebut. Menjerat pembuat kebijakan atas kejahatan teknis pelaksana adalah kekeliruan dalam penerapan doktrin hukum pidana," tegas pakar tata kelola hukum.
Ketimpangan ini semakin kentara ketika puluhan oknum pelaksana teknis yang di dalam fakta persidangan terbukti dan mengaku menerima gratifikasi justru terbebas dari tuntutan pidana dan hanya berstatus saksi. Sebaliknya, pejabat pembuat kebijakan yang tidak terbukti menerima aliran dana sepeser pun justru menanggung hukuman paling berat.
Melalui proses banding yang sedang berjalan, publik berharap Pengadilan Tinggi mampu memberikan ketegasan batas hukum. Penegakan hukum tindak pidana korupsi sudah sepatutnya menyasar para pelaku riil penikmat uang negara (follow the money) dan pelaku kecurangan teknis, bukan mengkriminalisasi kebijakan publik yang dirancang demi kemajuan sektor pendidikan nasional.
Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada
Sumber : youtube