Jejak Kronologi Kasus Nadiem Makarim: Dari Sidang Perdana Hingga Tuntutan 18 Tahun Penjara!

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:30 WIB
Simak rincian kronologi kasus Nadiem Makarim dari dakwaan Januari 2026 hingga tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti triliunan rupiah.
Simak rincian kronologi kasus Nadiem Makarim dari dakwaan Januari 2026 hingga tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti triliunan rupiah.

JAKARTA - Perjalanan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret mantan menteri Nadiem Makarim menyita perhatian publik. Kronologi kasus Nadiem Makarim bermula sejak sidang pembacaan dakwaan hingga pembacaan tuntutan berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Persidangan perkara ini pertama kali bergulir pada Senin, 5 Januari 2026. Jaksa mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,67 triliun. Selain itu, penetapan harga pengadaan laptop tanpa memperhitungkan Chrome Device Management dituduh menambah kerugian negara sebesar 4,05 juta dolar AS atau sekitar Rp21,38 miliar.

Merespons dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem sempat mengajukan nota keberatan (eksepsi). Mereka menilai surat dakwaan JPU kabur, tidak cermat, serta tidak memenuhi syarat formil. Namun, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Tahap ini menghadirkan puluhan saksi dari pejabat kementerian, staf khusus, auditor BPK, ahli, hingga penyedia barang dan jasa.

Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel

Puncak dari alur pembuktian terjadi pada Selasa, 13 Mei 2026, ketika JPU membacakan surat tuntutan. Jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tidak hanya itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, yang dianggap sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi.

"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan, serta membebankan uang pengganti yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menilai Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 KUHP junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Hal yang memberatkan tuntutan di antaranya adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan, sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kini, setelah melewati proses pembacaan replik dan duplik, majelis hakim telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan perkara. Publik menunggu babak akhir penetapan hukum atas perjalanan panjang kasus yang membelit eks Mendikbudristek tersebut.

Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada

 

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube
Nadiem Makarim Korupsi Kemendikbudristek Kronologi Kasus Nadiem Makarim Pengadaan Laptop Chromebook sidang tipikor