Sengit di Ujung Persidangan! Jaksa Tolak Pledoi, Nadiem Makarim Buka Rekam Jejak WA Grup!

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:40 WIB
Jaksa tolak pembelaan Nadiem Makarim di sidang replik, namun Nadiem membalas via duplik dengan mengungkap rekam jejak grup WA selama menjabat menteri.
Jaksa tolak pembelaan Nadiem Makarim di sidang replik, namun Nadiem membalas via duplik dengan mengungkap rekam jejak grup WA selama menjabat menteri.

JAKARTA - Tahapan akhir persidangan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung memanas saat memasuki agenda tanggapan jaksa (replik) dan jawaban terdakwa (duplik). Penuntut umum secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan Nadiem Makarim, sementara Nadiem membalasnya dengan membeberkan rekam jejak komunikasi digital selama menjabat.

Dalam pembacaan replik, JPU menilai bahwa seluruh argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum maupun Nadiem pribadi tidak mampu melumpuhkan alat bukti serta fakta hukum persidangan. Jaksa berpendapat, dalil pembelaan yang diajukan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang.

"Nota pembelaan tidak mampu meruntuhkan dakwaan dan tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum di persidangan. Oleh karenanya, penuntut umum memohon majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan semula," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dokumen replik.

Baca Juga: El Nino Menguat, Waspada Kekeringan Stok Beras Dipastikan Aman

Membalas tegas tanggapan jaksa, Nadiem Makarim menyampaikan duplik yang menyoroti tidak adanya bukti material terkait aliran dana korupsi kepada dirinya. Nadiem menegaskan bahwa kronologi kasus Nadiem Makarim diwarnai oleh ketimpangan bukti yang mencolok. Ia mengklaim seluruh interaksi kebijakan, dokumen resmi, hingga rekam percakapan di grup WhatsApp (WA) sejak awal menjabat tercatat utuh dan transparan.

Nadiem membeberkan bahwa bertumpuknya data chat, dokumen kebijakan, dan hasil audit lapangan membuktikan niat baiknya dalam mendampingi program pengadaan laptop sejak awal hingga akhir tanpa ada unsur mencari keuntungan pribadi.

"Seluruh interaksi saya dengan tim tercatat dalam semua grup WA sejak menjabat. Bertumpuk bukti chat, dokumen, dan kesaksian memperlihatkan bahwa niat baik mendampingi program ini dari awal sampai akhir. Jaksa gagal menunjukkan bukti bahwa saya menikmati hasil korupsi," papar Nadiem dalam dupliknya.

Dengan diselesaikannya pembacaan duplik tersebut, seluruh rangkaian proses pembuktian dan saling tanggap antarpihak resmi berakhir. Dialektika hukum antara dakwaan jaksa dan bukti digital terdakwa kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim untuk dinilai secara obyektif.

Baca Juga: Pagar Rusak, Pengusaha Tanggung Jawab

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube
Nadiem Makarim Kronologi Kasus Nadiem Makarim Replik Jaksa Duplik Nadiem Bukti Chat WhatsApp