Sidang Korupsi Nadiem Makarim Selesai, Majelis Hakim Jadwalkan Pembacaan Putusan 30 Juni!

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:50 WIB
Nadiem Makarim, Kronologi Kasus Nadiem Makarim, Vonis Nadiem Makarim, Putusan Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta
Nadiem Makarim, Kronologi Kasus Nadiem Makarim, Vonis Nadiem Makarim, Putusan Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA - Seluruh proses pemeriksaan berkas dan perdebatan hukum perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek resmi ditutup. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan proses persidangan telah selesai dan majelis hakim kini memasuki tahap musyawarah untuk menentukan vonis akhir terhadap mantan menteri Nadiem Makarim.

Pengumuman penutupan sidang dilakukan setelah Nadiem membacakan duplik atas replik penuntut umum. Penutupan ini menandai akhir dari pengujian kronologi kasus Nadiem Makarim yang telah berlangsung sejak Januari 2026, melewati belasan kali persidangan yang menghadirkan puluhan saksi fakta, saksi ahli, auditor, hingga pemeriksaan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa pihak hakim akan bermusyawarah dengan hati yang jernih dan keyakinan teguh untuk menyusun draf putusan hukum. Majelis memerintahkan terdakwa Nadiem Makarim untuk kembali hadir dalam persidangan penjatuhan vonis yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Juni 2026.

"Kini tiba saatnya majelis hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah, menjatuhkan putusan, dan menyerahkan seluruh keadilan. Terdakwa diperintahkan hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Ketua Majelis Hakim menggetok palu sidang.

Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel

Perkara ini menarik perhatian luas karena besarnya nilai tuntutan yang diajukan oleh JPU. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai total lebih dari Rp5 triliun. Sebaliknya, kubu terdakwa memohon pembebasan murni karena menilai tidak ada bukti keterlibatan tindak pidana korupsi.

Putusan yang akan dibacakan pada akhir Juni mendatang akan menjadi titik penentu bagi nasib hukum Nadiem Makarim. Apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan berat jaksa penuntut umum, atau justru menerima pembelaan Nadiem dan membebaskannya dari seluruh dakwaan korupsi.

Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada

 

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube
Pengadilan Tipikor Jakarta Nadiem Makarim Vonis Nadiem Makarim Kronologi Kasus Nadiem Makarim Putusan Hakim