JAKARTA - Tabir gelap dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akhirnya terkuak secara rinci. Kasus Chromebook Nadiem Makarim disinyalir berawal dari serangkaian pertemuan tertutup antara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia sejak awal tahun 2020 lalu.
Konstruksi perkara mengungkap bahwa pada Februari 2020, Nadiem mengadakan pertemuan langsung dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS serta Chrome Device Management (CDM) untuk disalurkan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Weton Rabu Pon: Usia 24-30 Tahun Disebut Puncak Rezeki, Ini Fase yang Perlu Diwaspadai
Guna memuluskan rencana tersebut, Nadiem membalas surat partisipasi resmi dari pihak Google. Langkah ini berbanding terbalik dengan menteri era sebelumnya yang sengaja menolak merespons surat usulan Google lantaran hasil uji coba teknis belum teruji sepenuhnya di lapangan.
Puncak pengondisian proyek ini terjadi pada 6 Mei 2020. Nadiem menggelar rapat tertutup melalui aplikasi Zoom bersama pejabat internal Kemendikbudristek, termasuk jajaran Dirjen serta Staf Khusus Menteri. Dalam rapat ketat tersebut, para peserta bahkan diwajibkan menggunakan headset demi menjaga kerahasiaan arahan menteri.
Melalui rapat tersebut, Nadiem secara langsung menginstruksikan penggunaan Chromebook dalam pengadaan alat TIK kementerian. Padahal, saat perintah itu dikeluarkan, proses pengadaan resmi belum dimulai dan belum ada kajian teknis mendalam yang melandasinya. Instruksi Nadiem kemudian ditindaklanjuti oleh tim teknis untuk mengunci spesifikasi pengadaan agar mengarah tunggal pada produk Google.
Penyidikan Kejaksaan Agung memperkirakan skandal korupsi pengadaan TIK ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan nasional dalam lima tahun terakhir.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Hingga akhirnya pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam skandal pengadaan Chromebook tersebut.
Baca Juga: Weton Rabu Kliwon Menurut Primbon Jawa, Ada Fase Puncak Kejayaan dan Banyak Godaan
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube