Nadiem Makarim Tersangka Ke-5 Kasus Chromebook, Eks Staf Khusus Kemenristek Resmi Jadi Buronan DPO!

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:30 WIB

 

Perkembangan kasus Chromebook Nadiem Makarim: Kejagung tetapkan 5 tersangka, eks Stafsus Juristan resmi buron DPO. Negara rugi Rp1,98 triliun.
Perkembangan kasus Chromebook Nadiem Makarim: Kejagung tetapkan 5 tersangka, eks Stafsus Juristan resmi buron DPO. Negara rugi Rp1,98 triliun.

JAKARTA - Penyidikan skandal dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencapai babak baru. Dalam penanganan kasus Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung menetapkan lima orang tersangka, di mana salah satu eks staf khusus menteri kini resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima pada 4 September 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat mengenai keterlibatan aktif Nadiem dalam mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop TIK agar diisi oleh produk sistem operasi Chrome OS dari Google.

Sebelum Nadiem terjerat, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain yang memiliki peran vital dalam mengeksekusi petunjuk teknis di lapangan. Para tersangka tersebut adalah Sri Wahyu Ningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP).

Baca Juga: Weton Rabu Pon: Usia 24-30 Tahun Disebut Puncak Rezeki, Ini Fase yang Perlu Diwaspadai

Selain dua pejabat eselon kementerian, dua pihak non-ASN juga dijerat hukum, yakni Ibrahim Arif selaku konsultan perorangan serta Juristan yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri. Namun, Juristan melarikan diri dari proses hukum dan kini diburu oleh pihak kepolisian serta kejaksaan.

Dalam skema pengondisian proyek, Juristan dan Ibrahim Arif bertugas menyusun dokumen kajian teknis di bawah arahan langsung Nadiem Makarim. Dokumen kajian tersebut dibuat secara eksplisit mencantumkan Chrome OS sebagai syarat mutlak pengadaan. Juristan juga intens berkomunikasi dengan Google hingga menghasilkan kesepakatan co-investment sebesar 30 persen bagi kementerian.

Sementara itu, Sri Wahyu Ningsih dan Mulyatsyah mengeksekusi petunjuk teknis (juknis) yang mengunci spesifikasi barang. Sinergi ilegal antara pejabat kementerian, staf khusus, dan konsultan ini diduga kuat merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun. Pihak penyidik menegaskan akan terus memburu tersangka DPO serta menuntaskan berkas perkara agar seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa Watak, Rezeki, Karier, hingga Jodoh

 

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube
Kejaksaan Agung Nadiem Makarim Kasus Chromebook Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Buronan DPO Kemendikbudristek