JAKARTA - Pengusut kasus Chromebook Nadiem Makarim mengungkap pola rekayasa sistematis yang dilakukan oknum pejabat Kemendikbudristek demi meloloskan merek tertentu dalam proyek TIK senilai triliunan rupiah. Penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan dokumen kajian sengaja diarahkan secara khusus agar tidak ada penyedia barang lain yang bisa menang.
Kasus ini bermula ketika Nadiem Makarim memberikan instruksi langsung dalam rapat tertutup Zoom pada Mei 2020. Menindaklanjuti arahan menteri, tim teknis yang dikomandani oleh Direktur SD saat itu, Sri Wahyu Ningsih, bersama Direktur SMP, Mulyatsyah, mulai menyusun juknis pengadaan laptop.
Dalam juknis tersebut, spesifikasi teknis komputer jinjing sengaja dikunci dengan memasukkan syarat wajib penggunaan sistem operasi Chrome OS buatan Google. Hal ini membuat vendor komputer konvensional berlisensi lain secara otomatis gugur dalam kualifikasi tender proyek TIK kementerian.
Tak hanya juknis, dokumen kajian teknis pengadaan juga direkayasa di bawah supervisi konsultan teknologi Ibrahim Arif dan Staf Khusus Menteri, Juristan. Dokumen tersebut dibuat sedemikian rupa seolah-olah hanya sistem operasi Chrome OS yang paling memenuhi standar kebutuhan digitalisasi sekolah di Indonesia.
Penyidik Kejaksaan Agung mendapati bahwa rekayasa kajian dan juknis ini dilakukan sebelum adanya analisis kebutuhan lapangan yang objektif. Bahkan, uji coba dan kaji banding dari pejabat menteri periode sebelumnya diabaikan begitu saja demi mengejar kesepakatan bisnis dengan pihak vendor.
Dampak dari pengondisian spesifikasi secara sepihak ini membuat proyek pengadaan Chromebook berjalan tidak wajar hingga membengkakkan pengeluaran keuangan negara. Negara diperkirakan menelan kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif ini.
Baca Juga: Weton Rabu Pon: Usia 24-30 Tahun Disebut Puncak Rezeki, Ini Fase yang Perlu Diwaspadai
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube