Korupsi Pendidikan Terbesar! Kasus Chromebook Nadiem Makarim Sedot Uang Negara Rp1,98 Triliun

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:40 WIB
Skandal korupsi pendidikan terbesar! Kasus Chromebook Nadiem Makarim akibatkan kerugian negara Rp1,98 triliun. Kejagung kejar pemulihan aset.
Skandal korupsi pendidikan terbesar! Kasus Chromebook Nadiem Makarim akibatkan kerugian negara Rp1,98 triliun. Kejagung kejar pemulihan aset.

JAKARTA - Sektor pendidikan nasional kembali tercoreng oleh skandal penyalahgunaan anggaran dalam skala masif. Kasus Chromebook Nadiem Makarim kini tercatat sebagai salah satu tindak pidana korupsi terbesar di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Berdasarkan hasil audit perhitungan dari lembaga berwenang dan tim penyidik Kejaksaan Agung, nilai kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan laptop ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka fantastis ini bersumber dari penyimpangan pengadaan TIK untuk program Google for Education di tingkat sekolah dasar hingga menengah.

Besarnya nilai kerugian negara diakibatkan oleh proses pengadaan yang menyalahi asas transparansi serta persaingan sehat. Keputusan mengunci spesifikasi pada Chrome OS serta integrasi Chrome Device Management (CDM) dilakukan atas dasar kesepakatan sepihak, bukan kebutuhan mendesak peserta didik di daerah.

Baca Juga: Terbongkar! Awal Mulai Kasus Chromebook Nadiem Makarim dari Pertemuan Rahasia Google Hingga Kerugian Triliunan

Skandal ini melukai dunia pendidikan lantaran anggaran triliunan rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk pembenahan sarana dan prasarana sekolah justru mengalir pada proyek yang diduga sarat pemufakatan jahat. Dugaan kesepakatan co-investment 30 persen antara kementerian dan vendor luar negeri juga menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaannya.

Sejumlah pakar hukum dan pendidikan menilai kasus yang menjerat Nadiem Makarim beserta empat orang stafnya ini menjadi pemicu evaluasi total bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di kementerian. Penyalahgunaan diskresi oleh pejabat publik terbukti berakibat fatal bagi keuangan negara.

Kejaksaan Agung menegaskan akan memaksimalkan penelusuran aset (asset recovery) milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun tersebut. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar anggaran pendidikan tidak lagi dijadikan ajang bancakan oleh oknum pejabat.

Baca Juga: Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa Watak, Rezeki, Karier, hingga Jodoh

 

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube
Nadiem Makarim Kasus Chromebook Nadiem Makarim Skandal Pendidikan Korupsi TIK Kemendikbud kerugian negara