Di Balik Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Ada Deal Co-Investment 30% Google dan Peran Stafsus!

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB
Menguak deal co-investment 30% dengan Google di balik kasus Chromebook Nadiem Makarim. Peran eks stafsus Juristan jadi sorotan utama penyidik.
Menguak deal co-investment 30% dengan Google di balik kasus Chromebook Nadiem Makarim. Peran eks stafsus Juristan jadi sorotan utama penyidik.

JAKARTA - Pengusutan mendalam terhadap kasus Chromebook Nadiem Makarim membeberkan fakta menarik mengenai interaksi balik layar antara pejabat Kemendikbudristek dengan raksasa teknologi Google Indonesia. Di balik penunjukan langsung produk Chromebook, terdapat kesepakatan skema co-investment sebesar 30 persen yang ditengarai bermasalah secara hukum.

Peran sentral dalam negosiasi bisnis ini dipegang oleh mantan Staf Khusus Menteri, Juristan. Atas arahan Nadiem Makarim, Juristan secara aktif dan intensif melakoni komunikasi dengan pimpinan Google Indonesia sejak pertengahan tahun 2020.

Komunikasi maraton tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan kerja sama, di mana Google memberikan co-investment 30 persen untuk kementerian dalam pengadaan paket laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM). Namun, skema ini dijalankan di luar mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang resmi dan akuntabel.

Konsultan teknologi Ibrahim Arif bersama Juristan lantas menyusun dokumen analisis teknis yang menyesuaikan keinginan pihak vendor. Hasil kajian tersebut dijadikan legitimasi oleh menteri untuk mengeluarkan instruksi wajib bagi jajaran kementerian dalam memborong ribuan unit Chromebook.

Baca Juga: Terbongkar! Awal Mulai Kasus Chromebook Nadiem Makarim dari Pertemuan Rahasia Google Hingga Kerugian Triliunan

Pola kerja sama terselubung ini dinilai melanggar aturan pengadaan publik karena menutup pintu bagi persaingan yang adil dan transparan. Langkah bypass ini pun dinilai mengabaikan regulasi pencatatan hibah atau investasi asing yang berlaku di lingkungan kementerian negara.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa deal bisnis di luar jalur resmi tersebut menjadi salah satu unsur utama terjadinya tindak pidana korupsi. Meskipun kini Juristan berstatus buron (DPO), penyidik telah mengantongi bukti-bukti percakapan serta dokumen transaksi yang menyeret Nadiem Makarim ke meja hijau.

Baca Juga: Weton Rabu Pon: Usia 24-30 Tahun Disebut Puncak Rezeki, Ini Fase yang Perlu Diwaspadai

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube
Nadiem Makarim Kasus Chromebook Nadiem Makarim Co-Investment Google Stafsus Kemenristek Korupsi Laptop TIK