KOTA, Radar Trenggalek – Harus kembali berurusan dengan hukum. Itulah yang dialami Novi Kusumawati alias NV, 35, warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek. Pasalnya, wanita yang sebelumnya terseret kasus arisan bodong tersebut saat ini kembali masuk sel tahanan Polres Trenggalek.
Terbaru, dia menghadapi lima laporan polisi dari korban berbeda dalam perkara dugaan penggelapan bermodus arisan. Apalagi saat ini Satreskrim Polres Trenggalek telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“NV telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kembali ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,“ ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto, Senin (24/8).
Dia melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian proses penyelidikan.
“Penyidik telah menangani perkara ini secara bertahap sesuai prosedur hingga resmi menetapkan NV sebagai tersangka dan menahannya,” tegas Didik.
Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem Makarim Selesai, Majelis Hakim Jadwalkan Pembacaan Putusan 30 Juni!
Lima laporan yang masuk berasal dari korban berbeda. Nilai kerugian masing-masing korban juga bervariasi, mulai Rp 35 juta hingga mendekati Rp 100 juta.
“Nominal kerugian tiap korban bervariasi, berkisar dari Rp 35 juta hingga menyentuh angka hampir ratusan juta rupiah,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam menjalankan aksinya, NV disebut menggunakan grup WhatsApp bernama Arisantuy Modal Usaha Trenggalek. Melalui grup tersebut, tersangka menawarkan slot lelang arisan kepada para peserta.
Tawaran tersebut disertai iming-iming keuntungan serta pencairan dana dalam waktu relatif singkat. Namun, belakangan dana peserta tidak dapat dikembalikan sesuai kesepakatan. “Tersangka menggalang peserta dalam jumlah cukup banyak melalui skema lelang arisan tersebut,” terang Didik.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan adanya pengelolaan dana peserta yang tidak sesuai dengan mekanisme yang sebelumnya disepakati. Uang peserta diduga diputar ke skema lain tanpa sepengetahuan anggota arisan.
“Tersangka menjalankan skema menyimpang tanpa persetujuan maupun pengetahuan para anggota arisan,” imbuhnya.
Ketika perputaran dana tersebut mengalami kendala, NV akhirnya tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada peserta. Kondisi tersebut membuat sejumlah korban memilih melapor kepada polisi.
Perkara terbaru ini sekaligus membuat NV kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebab, perempuan tersebut sebelumnya juga pernah terseret perkara arisan bodong.
Pada awal 2026, NV sempat menghilang dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi. Pelariannya bahkan sampai ke Bali sebelum ia masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal.
Otoritas Timor Leste kemudian mengamankan NV dan mendeportasinya ke Indonesia. Tim Satreskrim Polres Trenggalek selanjutnya menjemput NV di Kota Kupang pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum.
Kini, setelah kembali menghadapi persoalan hukum, NV harus menjalani proses penyidikan atas lima laporan korban baru.
Didik memastikan penyidik masih menelusuri aliran dana serta mendalami seluruh laporan yang masuk untuk mengetahui total kerugian para korban.
Atas perkara tersebut, NV dijerat pasal terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami terus menjalankan proses penyidikan secara profesional dan transparan sesuai SOP,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Tulungagung ini. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK