Peredaran Narkoba Masih Merajalela Pengungkapan Kasus Naik 28,5 Persen

Zaki Jazai • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:48 WIB
TERUS WASPADA: Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya menunjukkan barang bukti kasus narkotika dan okerbaya hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Kamis (27/8).
TERUS WASPADA: Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya menunjukkan barang bukti kasus narkotika dan okerbaya hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Kamis (27/8).(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Peredaran narkoba di Kabupaten Trenggalek masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat penegak hukum. Buktinya, jumlah kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang berhasil diungkap Polres Trenggalek sepanjang Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi mengungkap sembilan kasus. Jumlah tersebut meningkat 28,5 persen dibandingkan operasi serupa pada 2025 yang hanya mengungkap tujuh kasus.

Dari sembilan kasus tersebut, dua di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan tujuh kasus lainnya merupakan non-TO.

“Dua kasus merupakan TO dan tujuh kasus lainnya non-TO dengan barang bukti total 30,58 gram sabu-sabu dan 933 pil dobel L,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya.

Baca Juga: Cabuli Gadis, Pemuda Surodakan Terancam 12 Tahun Penjara

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba masih ditemukan di wilayah hukum Polres Trenggalek. Bahkan, sebagian kasus berhasil diungkap di luar target yang telah ditentukan aparat.

Dari 9 perkara tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka. Dua tersangka merupakan bagian dari target operasi. Masing-masing terkait perkara narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Sementara 10 tersangka lainnya berasal dari perkara non-TO narkotika. Mereka terdiri atas 9 laki-laki dan 1 perempuan.

Rizky menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Sebagian menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, sedangkan lainnya memanfaatkan barang terlarang tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjualnya kembali. “Modus operandi digunakan untuk diri sendiri dan mengedarkan dengan cara menjual untuk mendapat keuntungan,” imbuhnya.

AKBP RIZKY TRI PUTRA ERRYKA ADI WIJAYA, Kapolres Trenggalek
AKBP RIZKY TRI PUTRA ERRYKA ADI WIJAYA, Kapolres Trenggalek

Baca Juga: Pedagang Inginkan Pagar Kayu Dilepas Di Pasar Bendo, Hambat Aksesibilitas

Barang bukti yang diamankan juga cukup beragam. Selain puluhan gram sabu-sabu, polisi mengamankan ratusan pil dobel L yang diduga akan diedarkan.

Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyangkut pengguna, tetapi juga melibatkan jaringan distribusi yang berupaya mencari keuntungan dari barang terlarang tersebut.

Peningkatan jumlah pengungkapan menjadi perhatian tersendiri. Dari 7 kasus pada operasi 2025, jumlahnya meningkat menjadi 9 kasus pada operasi tahun ini. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 28,5 persen.

Meski peningkatan angka pengungkapan juga menunjukkan aktivitas penindakan aparat semakin intensif, kondisi tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa potensi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Trenggalek masih perlu diwaspadai.

Baca Juga: Marak Parkir Event Agustusan Bukan Wewenang DPKPHub Telah Dibahas dalam Rapat

Polisi pun menerapkan pasal berbeda sesuai peran dan dugaan tindak pidana masing-masing tersangka. Untuk perkara narkotika, sejumlah tersangka dijerat Pasal 114 dan atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara perkara penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Perkara sediaan farmasi tanpa izin edar diproses berdasarkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rizky menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika maupun sediaan farmasi tanpa izin edar.

Namun, upaya pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan aparat. Peran masyarakat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran sejak dari lingkungan masing-masing. “Polres Trenggalek akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna mewujudkan Kabupaten Trenggalek zero penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
PolresTrenggalek PenegakanHukum narkoba