PSHT Pilih Tempuh Jalur Hukum

Zaki Jazai • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 11:31 WIB
DIPROSES: Ketua PSHT Cabang Trenggalek Wijiono melaporkan sebuah akun TikTok yang melakukan penghinaan perguruan silat tersebut.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
DIPROSES: Ketua PSHT Cabang Trenggalek Wijiono melaporkan sebuah akun TikTok yang melakukan penghinaan perguruan silat tersebut.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Persoalan unggahan akun TikTok @DON yang diduga memuat penghinaan terhadap organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ternyata belum sepenuhnya berakhir. Pasalnya, sempat dikabarkan terjadi upaya penyelesaian secara damai, PSHT Cabang Trenggalek justru memastikan telah melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Trenggalek.

Laporan resmi itu disampaikan langsung PSHT Cabang Trenggalek melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. Karena itu, hingga saat ini laporan tersebut dalam proses penyelidikan polisi.

"Betul (melaporkan ke Polres Trenggalek). Mewakili organisasi SH Terate cabang Trenggalek," ungkap Ketua PSHT Cabang Trenggalek Wijiono, yang membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/9).

Wijiono menegaskan, laporan tersebut merupakan laporan resmi organisasi. Artinya, persoalan unggahan akun TikTok @DON kini telah dibawa ke jalur hukum untuk mendapatkan penanganan kepolisian.

"Ini pelaporan resmi dari SH Terate (PSHT, Red) cabang Trenggalek," bebernya.

Baca Juga: Anggaran Pilkada di Kisaran Rp 93 M

Meski demikian, Wiji belum menjelaskan secara rinci mengenai materi laporan maupun langkah organisasi selanjutnya. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, dia mengaku sedang berada di luar kota untuk menghadiri agenda di Surabaya.

"Saya masih rapat di BPKP Surabaya," tandas pria yang saat ini dipercaya menjadi Plt Inspektur Trenggalek ini.

Sementara itu, munculnya laporan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah persoalan unggahan @DON sebelumnya sempat memicu pergerakan massa. Pada Sabtu (5/9) malam, rombongan massa PSHT dari sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Tulungagung, bertolak menuju Trenggalek.

Kedatangan massa tersebut dikabarkan bertujuan mendatangi Polres Trenggalek sekaligus meminta pemilik akun TikTok @DON berinisial TP diproses secara hukum. TP diketahui merupakan warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Namun, rombongan massa tidak sampai ke Mapolres Trenggalek. Mereka tertahan di kawasan Pertigaan Widowati yang berada beberapa ratus meter dari arah timur menuju Polres Trenggalek. Massa bahkan masih memadati kawasan tersebut hingga dini hari.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Belum Tentu Awal Musim Penghujan Trenggalek Dua Hari Diguyur Hujan

Petugas kepolisian kemudian memberikan penjelasan kepada massa agar situasi tetap kondusif. Setelah dilakukan pendekatan, seluruh rombongan diarahkan untuk membubarkan diri.

Di tengah situasi tersebut, sempat muncul kabar bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan SH Terate Cabang Trenggalek tetap mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke SPKT Polres Trenggalek.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Dia mengaku masih fokus menyelesaikan sejumlah pekerjaan.

"Maaf, Mas. Kami mulai dari kemarin pagi hingga sekarang masih full time melaksanakan progres," aku AKP Didik Riyanto, Senin (7/9).

Didik meminta waktu sebelum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang dilayangkan SH Terate. Kepolisian memastikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses yang sedang dilakukan selesai.

Dengan adanya laporan resmi tersebut, dugaan penghinaan melalui unggahan TikTok @DON kini memasuki proses penanganan kepolisian. Hingga Senin (7/9), Polres Trenggalek belum memberikan penjelasan mengenai langkah hukum maupun pasal yang akan diterapkan terhadap pemilik akun tersebut.

"Nanti kalau sudah selesai, kami kabari ya, Mas," janji Didik. (jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
PolresTrenggalek psht hukum