Menjadi Benteng Keadilan hingga Kasus Menantang

Gunawan Awan • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 10:30 WIB
Haris Yudhianto, S.H.(HARIS YUDHIANTO UNTUK RADAR TRENGGALEK)
Haris Yudhianto, S.H.(HARIS YUDHIANTO UNTUK RADAR TRENGGALEK)

SOSOK Haris Yudhianto SH kini dikenal luas sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Trenggalek. Di balik kesuksesannya saat ini, terdapat kisah panjang penuh perjuangan.

Lulus dari pendidikan tinggi hukum pada tahun 1993, Haris memilih merantau ke Pontianak, Kalimantan Barat, tempat di mana dia mulai menempa diri dengan mengikuti magang dan ujian pengacara.

​Di awal kariernya sekitar tahun 1999 hingga 2000, Haris banyak menangani perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat itu baru saja berdiri di wilayah Kalimantan Barat. Kasus-kasus yang ditanganinya sangat menantang.

Dia berani menggugat keputusan-keputusan pejabat tinggi, mulai dari pemecatan, keputusan bupati, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga menteri pendidikan.

 Baca Juga: Berkuda, Gaya Baru Menikmati Waktu Luang

Selain itu, dia juga menangani sengketa perusahaan pelayaran yang melibatkan pihak dari Pontianak, Palembang, hingga Singapura.

​Pada tahun 2000, Haris memutuskan untuk kembali ke Trenggalek. Keputusan ini sempat membuatnya kaget dengan kondisi di daerah yang sangat berbeda dibandingkan pengalamannya di Pontianak.

Meskipun sempat terpikir untuk memindahkan praktik hukumnya ke Jakarta atau Surabaya, dia mengurungkan niat tersebut dan memilih menetap karena pertimbangan keluarga, terlebih setelah ia menikah pada tahun 2001 dan istrinya berkarier di Trenggalek.

​Ketangguhannya sebagai advokat diuji dalam berbagai kasus besar di Trenggalek. Dia pernah menggugat Bupati Trenggalek pada masa jabatan Pak Harto, sekitar tahun 2011-2012, terkait proyek senilai miliaran rupiah yang belum dibayarkan, dan berhasil memenangkan perkara tersebut.

Baca Juga: KPU Tunggu Regulasi Baru, Pasca Putusan MK Ubah Skema Pemilu

Momen paling menegangkan dalam kariernya terjadi pada sengketa Pilkada 2005 saat dia menjadi koordinator tim hukum pasangan Mulyadi dan Joko Iriyanto. Haris harus berhadapan dengan massa pendukung yang jumlahnya mencapai sekitar 10.000 orang.

Situasi begitu genting hingga dia harus masuk ke pengadilan melalui pintu belakang, sementara massa mengancam akan membakar pengadilan jika gugatannya tidak didaftarkan.

​Dedikasi Haris tidak hanya berpusat pada sengketa bernilai fantastis. Dia juga membela masyarakat kecil. Dia pernah memimpin advokasi bagi warga Kampung Baru terkait permohonan hak atas lebih dari 460 sertifikat tanah yang bersengketa dengan lurah dan kepala desa. Dalam kasus ini, Haris berhasil meraih kemenangan bagi rakyat.

​Dalam hal organisasi advokat, Haris adalah sosok perintis. Sebelum Peradi berdiri, dia aktif di Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Surabaya dan Kediri. Saat Peradi terbentuk pada 2003, dia menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Kediri. Pada rentang 2016-2018, dia membentuk Peradi Trenggalek dan dipercaya sebagai ketua pertamanya, posisi yang masih dipegangnya hingga saat ini. 

Baca Juga: Normalisasi Sungai, Kurangi Risiko Luapan

​Bagi Haris, menjaga kepercayaan klien adalah segalanya. "Profesi advokat itu adalah penjual jasa, yang dibutuhkan adalah kepercayaan. Sekali tidak dipercaya, orang juga tidak akan pernah balik," pesannya untuk para advokat muda.

Dia mengingatkan agar para pengacara tidak hanya berorientasi mencari uang, tetapi fokus menyelesaikan perkara.

Selain itu, dia juga sangat menekankan kewajiban penegak hukum untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tak mampu, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 pasal 22. (gun/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
HarisYudhianto Peradi Trenggalek advokat