Trenggaleknjenggelek — Prasasti Kamsyaka, yang juga dikenal sebagai Prasasti Kampak, kini kembali menjadi sorotan setelah diduga memiliki usia lebih tua dibanding Prasasti Kamulan.
Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa sistem pemerintahan lokal di wilayah Trenggalek telah berlangsung sejak awal abad ke-10 M, bahkan sebelum wilayah-wilayah lain di Jawa Timur mencatatkan struktur pemerintahan yang serupa.
Dikeluarkan oleh Raja Sindok pada tahun 929 M, prasasti ini menetapkan daerah Kampak sebagai sima swatantra atau daerah otonom bebas pajak.
Dalam cakupannya, wilayah ini meliputi Panggul, Munjungan, Watulimo, Prigi, dan pusat pemerintahan di Gandusari.
Sima swatantra merupakan bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh kerajaan kepada daerah-daerah tertentu yang dinilai penting atau berjasa.
Status ini memberikan hak kepada wilayah tersebut untuk mengelola hasil bumi dan urusan pemerintahan internal secara mandiri, tanpa kewajiban menyetor pajak kepada kerajaan pusat.
Prasasti Kamsyaka juga mencatat perjalanan penting Raja Sindok—atau Mpu Sindok—dari Jawa Tengah menuju Jawa Timur, menyusul pemindahan pusat pemerintahan Kerajaan Mataram Kuno akibat bencana alam besar.
Penetapan Kampak sebagai sima swatantra diyakini menjadi bagian dari strategi pemulihan dan penguatan kekuasaan di kawasan timur Jawa.
Jika usia prasasti ini memang lebih tua daripada Prasasti Kamulan, maka Kampak patut disebut sebagai salah satu wilayah pertama di Trenggalek yang memiliki pengakuan administratif formal dari kerajaan pusat.
Hal ini menunjukkan bahwa struktur sosial dan politik lokal telah berkembang jauh lebih awal dibanding yang selama ini diperkirakan.
Saat ini, Prasasti Kamsyaka menjadi bagian dari koleksi Museum Nasional Indonesia. Keberadaannya menjadi sumber penting dalam memahami sistem pemerintahan kuno dan dinamika hubungan pusat-daerah pada masa kerajaan.
Penelusuran lebih lanjut terhadap prasasti ini diharapkan mampu membuka lembaran baru dalam sejarah Trenggalek.
Selain memperkaya khazanah sejarah lokal, Prasasti Kamsyaka juga menjadi bukti bahwa konsep otonomi daerah di Nusantara telah hidup berabad-abad sebelum diterapkan dalam sistem pemerintahan modern. ***