Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Berikut 4 Prasasti yang Pernah Ditemukan di Trenggalek, Nomor 3 Jarang Terekspose

Dharaka R. Perdana • Minggu, 13 Juli 2025 | 05:22 WIB

Lempeng Prasasti Bendosari yang ditemukan di Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek (LEIDEN UNIVERSITY)
Lempeng Prasasti Bendosari yang ditemukan di Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek (LEIDEN UNIVERSITY)

TRENGGALEKJENGGELEK - Trenggalek ternyata juga mewarnai roda sejarah pada era Hindu-Buddha di Jawa Timur.

Hal ini terlihat dari sejumlah temuan prasasti di Trenggalek, meskipun tak sebanyak temuan di kabupaten tetangga.

Sampai saat ini tercatat ada 4 prasasti yang pernah ditemukan di Trenggalek. Berikut ulasannya.

Baca Juga: Prasasti Kamsyaka, Jejak Sima Swatantra Abad ke-10 Ungkap Sejarah Otonomi Wilayah Kampak dan Menandai Awal Pemerintahan Lokal di Trenggalek

1. Prasasti Waringin Pitu

Prasati ini menjadi sejarah awal mula Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung justru ditemukan di Kelurahan Surodakan, Trenggalek, sehingga juga disebut Prasasti Surodakan dan berangka tahun 1369 Saka/ 1447 M (abad ke-15).

Berbentuk piagam panjang, terdiri dari 14 lempeng (154 baris), dan pernah ditranskripsikan JG de Casparis.

Baca Juga: ‎13 Pulau Jadi Rebutan Trenggalek dan Tulungagung, Kades Tasikmadu Ungkap Bukti Sejarah dan Tradisi Leluhur

Prasasti ini lantas diikutterbitkan dalam buku Yamin (Sapta Parwa) ketika sedang menelaah dasar dan bentuk tata-negara Nusantara.

Nama prasasti ini lengkapnya adalah Prasasti Widjajaparakramawardana. Kala itu Majapahit diperintah Prabu Widjajaparakramawardana/Brawijaya I (1368-1373 Saka/1447-1451 M).

Menurut sumber lain, prasasti ini diterbitkan Bhre Tumapel Dyah Kertawijaya, berkenaan dengan pengukuhan perdikan dharma Rajasakusumapura.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Kritik Penulisan Sejarah Indonesia yang Dinilai Dipotong Sejak Orde Baru

Dan perlu diketahui, Kertawijaya sendiri adalah nama lain dari Prabu Widjajaparakramawardana adalah Raja Majapahit ke 7, berkuasa pasca pemerintahan Rani Suhita (Raja Majapahit ke-6).

Dengan melihat tahun diresmikannya prasasti, yakni pasca meninggalnya Rani Suhita (1351-1369 Saka/1429-1445/1447), tak diragukan di masa Prabu Widjajaparakramawardana–lah prasasti ini diresmikan.

2. Prasasti Kamulan

Prasasti Kamulan yang konon ditemukan di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, ini menjad tonggak hari jadi Trenggalek.

Saat ini berada di area Pendapa Manggala Praja Nugraha, Trenggalek. Prasasti ini berasal dari tahun 1116 Śaka atau 31 Agustus 1194 Masehi. Ditulis dalam aksara Kawi dan menggunakan bahasa Jawa Kuno.

Prasasti Kamulan ini terbuat dari batu andesit berbentuk stela dengan dimensi tinggi 186 cm, lebar 93 cm, dan tebal 34 cm.

Prasasti Kamulan yang diterbitkan Raja Srngga ini cukup lama menjadi koleksi Museum Daerah Tulungagung.

Permukaan batu ini, yang umum dikenal dengan Prasasti Kamulan, mengalami pengelupasan dan berlubang di beberapa bagian, tetapi teks masih dapat diamati pada keempat bidang penulisan.

Pada bagian sisi depan atas dijumpai pahatan lambang aśr̥ ṅgalāñchana. Verbeek (1891) mencatat Prasasti Kamulan berasal dari Kamulan, district Pakis, afdeeling Trenggalek.

Batu tampaknya berpindah tempat karena di laporan selanjutnya dicatat berada di pemakaman Bayung, wilayah Dobangsan, Trenggalek (ROD 1915).

Tidak diketahui kapan dan bagaimana, tapi kemudian berpindah tempat lagi karena Nakada (1982) mencatat batu yang bersangkutan berada di Tulungagung.

Setelah lama disimpan di sana, batu akhirnya dipindahkan dari Museum Daerah Tulungagung ke Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek pada 18 Desember 2021.

3. Prasasti Bendosari

Ternyata ada prasasti lain dari era Majapahit yang pernah ditemukan di dalam bumi Trenggalek. Yakni Prasasti Bendosari yang ditemukan di Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek pada 1896.

Prasasti ini merupakan suatu keputusan hakim oleh karena itu dinamai Jayapatra atau Jayasong.

Prasasti Bendosari yang berangka tahun 1360 Masehi ini menampilkan susunan ketatanegaraan menurut hukum adat.

Yang dinyatakan dengan kekuasaan Sri Maharaja Hayam Wuruk teriring perintah Sri Paduka Tribhuwanatunggadewi, permaisuri Bhre Tumapel I Sri Paduka Kertawardhana.

Lalu perintah diturunkan dengan keijinan atau bayangan Sri Paduka Wijayadewi Dyah Wiyat, permaisuri Bhre Wengker I Sri Paduka Wijayarajasa. Perintah ditandai oleh para anggota Dewan Mahamenteri Katrini.

Selanjutnya turun kepada dewan enam anggota paratanda rakrian atau Rakryan Ring Pakirakiran, yaitu Senapati, Atmararaja, Rakrian Demung, Rakryan Kanuruhan, Rakryan Rangga, dan Rakryan Tumenggung, dengan dibantu oleh patih Pajang dan Rakai Juru Pengalasan.

Sementara yang menjadi pusat badan eksekutif adalah Mapatih Gajahmada, sang penyambung lidah raja.
Menurut prasasti ini keputusan-keputusan pengadilan ditetapkan dan disiarkan tidak oleh dewan hakim yang berwenang menjalankan hukum.

Melainkan segala pertimbangan dan penyelidikan hakim dilimpahkan kepada badan lain yaitu dewan rakryan paratanda.

Di sini ada pemisahan peradilan, tetapi tidak boleh menghilangkan hubungan tatapraja ketiga jawatan kerajaan tersebut.

Anjuran keputusan peradilan dimajukan oleh mahkamah yang beranggotakan tujuh orang hakim pamegat.

4. Prasasti Kamsyaka

Prasasti Kamsyaka, yang juga dikenal sebagai Prasasti Kampak, kini kembali menjadi sorotan setelah diduga memiliki usia lebih tua dibanding Prasasti Kamulan.

Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa sistem pemerintahan lokal di wilayah Trenggalek telah berlangsung sejak awal abad ke-10 M, bahkan sebelum wilayah-wilayah lain di Jawa Timur mencatatkan struktur pemerintahan yang serupa.

Dikeluarkan Raja Sindok pada tahun 929 M, prasasti ini menetapkan daerah Kampak sebagai sima swatantra atau daerah otonom bebas pajak.

Dalam cakupannya, wilayah ini meliputi Panggul, Munjungan, Watulimo, Prigi, dan pusat pemerintahan di Gandusari.

Sima swatantra merupakan bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh kerajaan kepada daerah-daerah tertentu yang dinilai penting atau berjasa.

Status ini memberikan hak kepada wilayah tersebut untuk mengelola hasil bumi dan urusan pemerintahan internal secara mandiri, tanpa kewajiban menyetor pajak kepada kerajaan pusat.

Prasasti Kamsyaka juga mencatat perjalanan penting Raja Sindok atau Mpu Sindokdari Jawa Tengah menuju Jawa Timur, menyusul pemindahan pusat pemerintahan Kerajaan Mataram Kuno akibat bencana alam besar.

Penetapan Kampak sebagai sima swatantra diyakini menjadi bagian dari strategi pemulihan dan penguatan kekuasaan di kawasan timur Jawa.

Jika usia prasasti ini memang lebih tua daripada Prasasti Kamulan, maka Kampak patut disebut sebagai salah satu wilayah pertama di Trenggalek yang memiliki pengakuan administratif formal dari kerajaan pusat.

Saat ini, Prasasti Kamsyaka menjadi bagian dari koleksi Museum Nasional Indonesia. Keberadaannya menjadi sumber penting dalam memahami sistem pemerintahan kuno dan dinamika hubungan pusat-daerah pada masa kerajaan.

Penelusuran lebih lanjut terhadap prasasti ini diharapkan mampu membuka lembaran baru dalam sejarah Trenggalek. **** 

 

Kandidat Ketua DPD Partai Golkar Bali I Gede Sumerjaya Linggih alias Demer di arena Musda Golkar Bali di The Meru Sanur, 13 Juli 2025.
Kandidat Ketua DPD Partai Golkar Bali I Gede Sumerjaya Linggih alias Demer di arena Musda Golkar Bali di The Meru Sanur, 13 Juli 2025.
Editor : Dharaka R. Perdana
#hindu buddha #trenggalek #sejarah #prasasti