TRENGGALEKJENGGELEK – Trenggalek menyimpan kekayaan cagar budaya yang luar biasa dan tidak kalah dengan daerah lain.
Hingga pertengahan 2024, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek mencatat terdapat sedikitnya 182 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di berbagai desa.
Baca Juga: Jabatan Adhyaksa Sudah Ada Sejak Era Majapahit, Berikut Hasil Penelitian Ahli dari Belanda
Sayangnya, sebagian besar cagar budaya di Trenggalek ini belum tertangani maksimal karena masih berada di tangan masyarakat, bahkan banyak yang tersimpan di tengah sawah, tegalan, hingga pekarangan rumah.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI, Endah Budi Heriyani, mengatakan bahwa Trenggalek memiliki potensi peninggalan sejarah yang besar dan perlu dilestarikan bersama.
Baca Juga: Sungai Ngasinan Trenggalek Jadi Jalur Strategis Airlangga Memulihkan Jawa Timur, Ini Alasannya
“Benda peninggalan purbakala di sini terhitung cukup banyak, jadi perlu perhatian dari semua pihak,” ujarnya saat menghadiri diskusi Sadana Cagar pada Selasa (22 /7/2025) .
Endah menambahkan, antusiasme masyarakat Trenggalek terhadap pelestarian cagar budaya sebenarnya cukup tinggi, termasuk untuk warisan budaya tak benda.
Baca Juga: Toponimi Ngasinan, Dari Kawedanan Kolonial hingga Petunjuk Lokasi Kerajaan Hasin Masa Airlangga
Namun semua harus berjalan sesuai prosedur. Bahkan untuk pemindahan benda pun, kata dia, harus ada pelaporan resmi agar tercatat oleh instansi berwenang.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disparbud Trenggalek, Agus Prasmono, menjelaskan bahwa sebaran ODCB berasal dari berbagai era sejarah, mulai dari masa prasejarah, klasik Hindu-Buddha, Islam dan kolonial, hingga masa revolusi fisik.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Kerajaan Hasin, Misteri Sejarah Tersembunyi di Sekitar Sungai Ngasinan Trenggalek
Beberapa peninggalan menonjol antara lain tiga tempat tidur milik Panglima Besar Jenderal Sudirman, serta lumpang batu yang ditemukan hampir di setiap desa.
“Sebagian memang masih terjaga, tapi belum ada tempat penyimpanan khusus. Jadi benda-benda ini tersebar di mana-mana,” jelas Agus.
Ia juga menyoroti ancaman kerusakan atau perdagangan ilegal akibat belum optimalnya pengelolaan.
Beberapa kasus menunjukkan adanya pemindahan artefak tanpa sepengetahuan atau izin dari BPKW XI. “Kalau mau dipindah atau direstorasi, harus melalui tim ahli. Tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Agus menyebut bahwa perubahan pola pikir masyarakat juga berperan dalam dinamika pelestarian. Dahulu, benda-benda kuno dianggap keramat.
Kini, sebagian warga justru melihatnya sebagai aset bernilai ekonomi tinggi. “Bahkan pengelolaan situs makam dan pertapaan sering menimbulkan konflik, terutama antara juru kunci dan ahli waris, apalagi kalau dikaitkan dengan potensi wisata religi,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat ikut aktif melindungi warisan sejarah tersebut dengan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Ini tidak bisa dibebankan ke pemerintah saja. Harus ada partisipasi lintas masyarakat agar cagar budaya kita tetap lestari,” tandasnya.