TRENGGALEKNJENGGELEK - Prasasti Kamulan menjadi saksi bisu yang menandai awal mula lahirnya Kabupaten Trenggalek.
Ditemukan di Desa Kamulan, prasasti ini memuat catatan penting tentang penghargaan raja kepada rakyat setempat.
Prasasti Kamulan bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga dasar penetapan hari jadi Trenggalek yang hingga kini masih diperingati.
Baca Juga: Desa Kamulan Jejak Peradaban Kuno di Kabupaten Trenggalek
Prasasti ini berangka tahun 1116 Śaka atau 1194 Masehi dan ditulis menggunakan aksara Kawi dalam bahasa Jawa Kuno.
Secara fisik, prasasti dibuat dari batu andesit berbentuk stela.
Ukurannya besar, dengan tinggi 186 cm, lebar 93 cm, dan tebal 34 cm.
Pada permukaannya terpahat 28 baris tulisan, sisi belakang memuat 32 baris, dan bagian kiri juga berisi 32 baris.
Baca Juga: Kawasan Situs Kamulan Konon Jadi Pengendali Banjir di Timur Trenggalek, Benarkah Demikian?
Prasasti ini pertama kali diterjemahkan oleh Brandes, filolog Belanda pada masa kolonial.
Hasil bacaannya menyebutkan bahwa prasasti dikeluarkan atas nama Sri Sarveswara Trivikrama-avatara-anindita Sringgalanchana-digvijayottungadevanama.
Nama panjang ini merupakan gelar Raja Kertajaya, penguasa terakhir Kerajaan Kediri yang memerintah antara tahun 1194–1222.
Baca Juga: Berikut 4 Prasasti yang Pernah Ditemukan di Trenggalek, Nomor 3 Jarang Terekspose
Isi prasasti mengisahkan masa pemerintahan Raja Kertajaya.
Dikisahkan, istana Raja Kertajaya di Katang sempat diserang dan diduduki musuh.
Raja pun terpaksa melarikan diri ke selatan, menuju Boyolangu (sekarang wilayah Tulungagung) dan Kamulan yang kini masuk Kabupaten Trenggalek.
Pada masa itu, Kamulan dipimpin oleh empat pemimpin lokal yang disebut Katandan, atau dalam prasasti tertulis sebagai Aji Katandan Sakapat.
Keempatnya memimpin secara kolektif, kemungkinan karena wilayah Kamulan yang luas dan dibagi menjadi empat bagian.
Dalam struktur pemerintahan, kedudukan Katandan berada di atas Demang dan langsung di bawah Menteri atau Patih.
Raja Kertajaya bersama para Katandan dan rakyat Kamulan kemudian menghimpun kekuatan untuk merebut kembali Katang.
Pertempuran itu akhirnya dapat dimenangkan, dan Raja Kertajaya berhasil memulihkan kekuasaannya.
Sebagai balas jasa, ia menganugerahkan Kamulan sebagai sima swatantra atau tanah perdikan bebas pajak.
Empat Katandan itu pun juga mendapat kedudukan khusus dengan gelar Rakyan Menteri Katandan.
Menariknya, prasasti ini mencatat waktu penerbitannya secara rinci.
Disebutkan, bahwa prasasti ini dibuat pada hari Budha Kaliwuan, wuku Mahaktal, yang jika disesuaikan dengan kalender Masehi maka jatuh pada Rabu Kliwon, 31 Agustus 1194.
Tanggal inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Trenggalek, yang sampai saat ini masih diperingati.
Editor : Akhmad Nur Khoiri