JAKARTA – Memasuki Tahun Be dalam kalender Jawa Aboge, terdapat empat hari yang dianggap tidak baik untuk digunakan sepanjang tahun. Selain itu, terdapat pula sejumlah rekomendasi hari baik pada Juli dan Agustus 2026 untuk berbagai keperluan, mulai dari memulai usaha, mendirikan rumah, membeli kendaraan, hingga bercocok tanam berdasarkan perhitungan Jawa Aboge.
Tahun Be diawali dengan 1 Suro yang dalam perhitungan Aboge jatuh pada Kamis Legi Wuku Galungan. Berdasarkan penjelasan dalam video, masyarakat yang masih menggunakan pedoman Jawa Aboge disarankan menghindari hari-hari tertentu yang masuk kategori sangar atau macekan tahun.
Baca Juga: Deteksi Penderita TB, Rontgen Portabel Diterjunkan
Dalam buku Macekan yang menjadi acuan perhitungan Jawa Aboge, terdapat empat hari yang tidak dianjurkan digunakan untuk melaksanakan hajatan apa pun sepanjang Tahun Be.
Keempat hari tersebut adalah:
- Macekan Tahun: Rabu Kliwon Wuku Galungan.
- Galangan Tahun: Kamis Legi Wuku Galungan.
- Tali Wangke: Sabtu Pon Wuku Galungan.
- Jati Ngarang: Sabtu Legi Wuku Medangkungan.
Menurut penjelasan dalam video, larangan tersebut hanya berlaku pada kombinasi hari dan wuku tertentu, bukan berarti setiap Rabu Kliwon, Kamis Legi, atau Sabtu Pon sepanjang tahun harus dihindari.
Selain itu, pada bulan Suro arah Nogo Sasi berada di Lor Etan (Timur Laut) sehingga masyarakat tidak dianjurkan melakukan boyongan atau pindahan ke arah tersebut.
Baca Juga: Tumpukan Meterial Jadi Sumber PAD Di Terminal MPU
Video tersebut juga memberikan rekomendasi hari baik untuk berbagai aktivitas berdasarkan hitungan Jawa Aboge.
Untuk bibitan ternak, hari yang disarankan adalah:
- Juli: 21 dan 22.
- Agustus: 11, 14, dan 30.
Sedangkan untuk membuat kandang ternak:
- Juli: 21 dan 25.
- Agustus: 11 dan 14.
Bagi yang ingin mendirikan rumah, disarankan tidak melakukannya pada bulan Suro karena berkaitan langsung dengan manusia. Hari yang dianjurkan berada pada bulan Safar, yaitu:
- Agustus: 3, 5, dan 6.
Rekomendasi yang sama juga berlaku untuk membeli kendaraan, yakni tanggal:
- Agustus: 3, 5, dan 6.
Jadwal Menanam Tanaman hingga Membuka Usaha
Untuk aktivitas pertanian selain padi, bulan Suro masih diperbolehkan digunakan.
Adapun rekomendasinya meliputi:
Tanaman umbi-umbian
- Juli: 10.
- Agustus: 3, 27, dan 30.
Tanaman yang diambil batang atau pohonnya (misalnya tebu)
- Juli: 4 dan 31.
- Agustus: 8 dan 21.
Tanaman yang diambil daunnya (sayuran)
- Juli: 1, 3, 21, dan 22.
- Agustus: 5.
Tanaman yang diambil buahnya (selain padi)
- Juli: 25.
- Agustus: 6.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuka usaha, tidak ditemukan hari yang sesuai pada Juli berdasarkan perhitungan Jawa Aboge.
Hari yang direkomendasikan berada pada Agustus, yakni:
- 3 Agustus.
- 8 Agustus.
- 23 Agustus.
- 27 Agustus.
Untuk boyongan atau pindah rumah, hari yang dianjurkan adalah:
- 3 Agustus.
- 8 Agustus.
Namun, sebelum melaksanakan boyongan, masyarakat tetap disarankan memperhatikan arah perpindahan sesuai arah Nogo Sasi dan menghindari hari NAS yang disesuaikan dengan weton atau hari kelahiran masing-masing.
Perhitungan tersebut merupakan pedoman umum dalam tradisi Jawa Aboge. Penentuan hari terbaik tetap perlu disesuaikan dengan perhitungan hari lahir setiap individu agar tidak bertabrakan dengan hari NAS masing-masing.
Editor : Ahmad Fadhil Gusnaashir