Trenggaleknjenggelek - Profesi dokter kerap menjadi cita-cita banyak orang sejak kecil. Selain dikenal sebagai profesi mulia yang membantu menyembuhkan orang sakit, profesi ini juga dianggap menjanjikan dari sisi finansial.
Namun, di balik seragam putih dan gelar bergengsi itu, terdapat perjalanan panjang yang harus ditempuh dengan komitmen tinggi dan kesiapan mental serta finansial.
Perjalanan menjadi dokter tidak berhenti hanya sampai bangku kuliah. Bahkan, ketika sudah lulus sebagai sarjana kedokteran, seseorang masih harus melewati berbagai tahapan lainnya untuk benar-benar dapat menjalankan praktik sebagai dokter umum maupun dokter spesialis.
Berikut tahapan lengkap yang harus dijalani:
1. Lulus dari Pendidikan Kedokteran (Sarjana Kedokteran/S.Ked)
Langkah awal dimulai dari diterimanya calon dokter di fakultas kedokteran perguruan tinggi. Di jenjang ini, mahasiswa akan menempuh pendidikan akademik selama kurang lebih 3,5 hingga 4 tahun.
Selama periode tersebut, mereka diwajibkan menyelesaikan berbagai mata kuliah, praktikum, dan tugas akhir untuk meraih gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked).
2. Menempuh Program Profesi Dokter (Co-Assistant/Koas)
Setelah meraih gelar sarjana, mahasiswa kedokteran akan melanjutkan ke tahap profesi atau yang biasa disebut sebagai co-assistant (koas).
Dalam masa ini, mereka menjalani praktik langsung di rumah sakit pendidikan dan dibimbing oleh para dokter senior. Program ini biasanya berlangsung selama minimal 3 semester.
Selama menjadi dokter muda, mereka akan melewati sejumlah stase di berbagai bagian rumah sakit, seperti stase penyakit dalam, bedah, kebidanan, THT, hingga kesehatan anak.
Setelah menyelesaikan seluruh stase, mereka wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Lulus uji kompetensi ini akan memberikan Sertifikat Kompetensi Dokter (Serkom), yang menjadi syarat utama untuk diambil sumpah sebagai seorang dokter dan menyandang gelar “dr.” di depan namanya.
3. Mengikuti Program Internship
Meski telah resmi menjadi dokter, perjalanan belum selesai. Para dokter yang baru disumpah harus mengikuti program internship selama satu tahun.
Program ini bertujuan untuk mematangkan kemampuan klinis dan profesionalisme mereka sebelum benar-benar terjun dalam dunia praktik mandiri.
Dalam masa internship ini, barulah dokter mulai menerima imbal jasa secara legal. Setelah menyelesaikan internship, mereka dapat mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) dan mulai membuka praktik mandiri atau melamar di berbagai fasilitas kesehatan sesuai minat.
4. Menempuh Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Bagi yang ingin melanjutkan karier ke jenjang lebih tinggi, tersedia Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Pada tahap ini, dokter akan memilih bidang spesialisasi tertentu seperti bedah, penyakit dalam, anak, kandungan, atau lainnya.
Durasi PPDS berkisar antara 2 hingga 4 tahun, tergantung dari bidang spesialisasi yang dipilih. Mayoritas waktu dalam masa ini dihabiskan untuk praktik intensif di rumah sakit, dan para dokter peserta program ini disebut sebagai residen. (kho)