Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Syarat dan Prosedur Scaling Gigi Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 5 Mei 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi Scaling gigi dengan BPJS
Ilustrasi Scaling gigi dengan BPJS

Trenggaleknjenggelek - Scaling atau pembersihan karang gigi merupakan prosedur penting untuk menjaga kesehatan mulut dan mencegah berbagai masalah pada gigi dan gusi.

Karang gigi yang dibiarkan menumpuk dapat memicu peradangan dan bahkan menyebabkan kerusakan jaringan gusi yang serius jika tidak segera ditangani.

Secara medis, scaling gigi adalah prosedur yang bertujuan untuk menghilangkan plak dan karang yang menempel pada permukaan gigi, terutama di area yang sulit dijangkau oleh sikat gigi.

Prosedur ini umumnya dilakukan di klinik atau rumah sakit dengan biaya yang tidak murah.

Rata-rata, masyarakat harus menyiapkan dana sekitar Rp500 ribu untuk satu kali tindakan scaling di klinik swasta.

Namun, kabar baiknya, masyarakat yang menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis, selama memenuhi syarat medis tertentu.

Perlu dipahami bahwa layanan ini hanya ditanggung jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.

“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” demikian informasi resmi dari BPJS Kesehatan melalui akun Twitter mereka, @BPJSKesehatanRI.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik yang telah ditunjuk, dan tidak bisa dilakukan atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis.

Selain itu, dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), disebutkan bahwa pelayanan kesehatan dengan tujuan estetika tidak ditanggung oleh BPJS.

“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan dalam dokumen panduan tersebut.

Bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar.

Di faskes tersebut, peserta wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif untuk melengkapi proses administrasi.

Selanjutnya, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada indikasi medis yang memerlukan tindakan scaling.

Jika memenuhi kriteria medis, maka prosedur scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes tersebut.

Apabila dokter di faskes pertama menemukan indikasi yang lebih serius, peserta BPJS Kesehatan akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.

Dalam hal ini, peserta harus mendapatkan surat rujukan resmi dari faskes pertama untuk melanjutkan pengobatan ke rumah sakit rujukan atau dokter gigi spesialis.

Surat rujukan ini menjadi syarat penting untuk dapat menjalani perawatan lanjutan dengan pembiayaan yang tetap dijamin oleh BPJS.

Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap kesehatan mulut dan gigi tanpa perlu khawatir mengenai biaya, asalkan sesuai dengan ketentuan medis yang berlaku.

Pemeriksaan rutin dan menjaga kebersihan gigi tetap menjadi kunci utama untuk mencegah gangguan kesehatan mulut sejak dini. (kho)

PPPK: Seleksi PPPK Tahap II di Kanreg I Jogjakarta pekan lalu.
PPPK: Seleksi PPPK Tahap II di Kanreg I Jogjakarta pekan lalu.
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#prosedur #bpjs kesehatan #syarat #scaling gigi