Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Blackmores Super Magnesium+ Tak Terdaftar di Indonesia, BPOM: Masyarakat Diminta Waspada

Dharaka R. Perdana • Rabu, 23 Juli 2025 | 18:29 WIB

Produk Blackmores Super Magnesium+ yang masuk imbauan BPOM. (FACEBOOK AUS MART BD)
Produk Blackmores Super Magnesium+ yang masuk imbauan BPOM. (FACEBOOK AUS MART BD)

TRENGGALEKJENGGELEK – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan yang ramai beredar di berbagai media mengenai dugaan efek samping serius dari produk suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 di Australia.

Dalam pernyataannya, BPOM menegaskan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Baca Juga: Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Anak Kecil Setiap Hari

Blackmores Super Magnesium+ tersebut hanya dipasarkan secara khusus di Australia, sebagaimana hasil koordinasi BPOM dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition selaku distributor resmi Blackmores di Indonesia.

BPOM juga tengah menjalin komunikasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai dugaan efek samping yang dilaporkan.

Baca Juga: 13 Makanan Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan Secara Alami

Di sisi lain, BPOM telah melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah tautan penjualan daring produk Blackmores Super Magnesium+ di berbagai platform e-commerce.

Menyikapi temuan ini, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta pengelola marketplace terkait untuk melakukan takedown terhadap tautan tersebut.

Baca Juga: BPOM Tarik dan Musnahkan 15 Merek Obat Bahan Alami Pria Dewasa, Ini Penyebabnya

Selain itu, produk tersebut juga diajukan masuk dalam daftar negatif (negative list) untuk diblokir.

BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan Pasal 435 jo.

Baca Juga: Tips Mengatasi Rasa Mual Saat Olahraga : Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, BPOM terus melakukan pengawasan pra dan pasca peredaran (pre- dan post-market) untuk memastikan seluruh produk suplemen yang beredar di Indonesia memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta bebas dari bahan berbahaya.

Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi suplemen kesehatan. Hindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar atau yang dijual secara ilegal.

Jika mengalami efek samping atau keluhan setelah menggunakan produk suplemen, masyarakat diminta segera melapor ke BPOM melalui HALOBPOM 1500533 atau melalui aplikasi e-MESO di laman https://e-meso.pom.go.id.

BPOM juga membuka kanal pelaporan untuk dugaan produksi, distribusi, promosi, atau iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang dilakukan melalui media daring.

Photo
Photo
Sayembara logo HUT RI ke 80 Kolaborasi Kemensetneg, ADGI, dan Kementerian Ekraf
Sayembara logo HUT RI ke 80 Kolaborasi Kemensetneg, ADGI, dan Kementerian Ekraf
Editor : Dharaka R. Perdana
#efek samping #BPOM #Blackmores