Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

RSUD dr Soedomo Trenggalek Nihil Kasus Gangguan Pendengaran Akibat Bising, Cerumen dan Infeksi Liang Telinga Mendominasi Laporan

Akhmad Nur Khoiri • Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:36 WIB

 

Poli THT RSUD dr Soedomo Trenggalek
Poli THT RSUD dr Soedomo Trenggalek

TRENGGALEKNJENGGELEK - RSUD dr Soedomo Trenggalek memastikan hingga kini belum ditemukan warga Kabupaten Trenggalek yang mengalami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising.

Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo, dr. Sabilarrusydi, Sp.THT-KL, menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir, penyakit telinga yang paling banyak ditemui justru disebabkan oleh kotoran telinga atau cerumen dan infeksi liang telinga (otitis eksterna).

“Memang ada peningkatan tapi peningkatannya itu pada penyakit yang relatif sama yaitu karena kotoran telinga dan infeksi liang telinga. Sampai saat ini kita belum menerima pasien dengan gangguan pendengaran karena paparan bising,” kata Sabilarrusydi.

Baca Juga: RSUD Panggul Masih Kekurangan Peralatan Medis, Tambahan Alat Dibeli dari DBHCHT dan Pajak Rokok

Berdasarkan data yang didapatkan Radar Trenggalek, tercatat terdapat 280 kunjungan di RSUD dr Soedomo Trenggalek terkait cerumen pada tahun 2023.

Angka tersebut kemudian mengalami sedikit penurunan di sepanjang tahun 2024 menjadi 214 kunjungan.

Sementara itu, infeksi liang telinga tercatat ada 271 kunjungan pada tahun 2023 dan menurun drastis menjadi 125 pada tahun 2024.

Terkait gangguan pendengaran akibat bising, ia menjelaskan bahwa pasien dengan dugaan gangguan pendengaran akan menjalani pemeriksaan khusus.

Baca Juga: Jangan Asal Pakai! Ini Pentingnya Cek Izin BPOM Sebelum Beli Produk Kosmetik

Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, belum ada yang terindikasi mengalami gangguan pendengaran akibat trauma bising.

Meski begitu, Sabilarrusydi tetap mengingatkan masyarakat agar mewaspadai paparan suara yang terlalu keras.

Menurutnya, aturan di UU Ketenagakerjaan menetapkan suara dengan kekuatan 85 desibel hanya boleh didengarkan maksimal selama delapan jam.

“Kalau naik menjadi 88 desibel, waktu yang diperbolehkan berkurang separuh menjadi 4 jam, kalau 91 desibel hanya boleh 2 jam, dan seterusnya,” jelas Ketua Komite Medis RSUD dr Soedomo tersebut.

Sabilarrusydi juga mengkritisi kebijakan Pemprov Jawa Timur yang mengizinkan penggunaan pengeras suara hingga batas volume 120 desibel.

“120 desibel itu danger area, hanya boleh 10 detik mendengar suara dengan kekuatan 120 desibel, setelah itu harus menjauh karena pasti akan berpengaruh pada saraf pendengaran,” pungkasnya. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#rsud dr soedomo trenggalek #Infeksi Liang Telinga #cerumen #gangguan pendengaran