KOTA, Radar Trenggalek – Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Trenggalek terus berupaya untuk menjaga ketersediaan stok darah supaya tetap aman. Namun, di sisi lain, UDD PMI juga harus mengantisipasi kerugian akibat kantong darah yang sudah kedaluwarsa atau expired.
Kepala UDD PMI Trenggalek, dr Sugito Teguh menjelaskan, stok darah di PMI saat ini sebenarnya masih tergolong aman dan mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Trenggalek.
Meski begitu, dia harus menyesuaikan jumlah pengambilan darah agar tidak terjadi penumpukan stok. “Begitu kita peroleh, terserap. Tapi tidak sampai pasien kekurangan darah,” ujarnya.
Menurut dia, darah memiliki masa simpan terbatas sekitar 35 hari. Jika tidak digunakan hingga melewati masa tersebut, darah harus dimusnahkan dan tidak dapat lagi digunakan untuk pasien dan darah tersebut harus dimusnahkan.
“Darah itu ada masa expired-nya, maksimal sekitar 35 hari. Kalau tidak terpakai ya harus dimusnahkan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, satu kantong darah yang expired dapat menimbulkan kerugian hingga kurang lebih sekitar Rp 500 ribu per kantongnya. Pasalnya, selain biaya pengolahan darah, PMI juga harus menanggung biaya pemusnahan limbah darah yang sudah rusak.
“Satu kantong itu sekitar Rp 490.000, Kalau sepuluh kantong saja expired, kita sudah minus,” jelasnya.
Dia menuturkan, PMI harus benar-benar mengatur pengambilan darah agar stok tetap aman namun tidak berlebihan.
Bahkan dalam kondisi tertentu, PMI terpaksa menunda pendonor tertentu apabila stok golongan darah tersebut masih banyak.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah darah terbuang sia-sia sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan PMI kepada masyarakat.
“Kami harus mengatur pengambilan darah supaya stok tetap aman, tapi juga tidak sampai banyak yang expired,” terangnya.
“Kalau stok masih banyak ya kita tahan dulu, supaya darah tidak sampai expired dan terbuang percuma,” tandasnya. (tra/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana