Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp15 Juta, Mulai Februari 2026 Motor Bensin Bisa Disulap Hampir Gratis

Novica Satya Nadianti • Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:05 WIB
Subsidi konversi motor listrik resmi naik jadi Rp15 juta mulai Februari 2026. Motor bensin bisa disulap hampir gratis.
( freepik.com )
Subsidi konversi motor listrik resmi naik jadi Rp15 juta mulai Februari 2026. Motor bensin bisa disulap hampir gratis. ( freepik.com )

 

JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan subsidi konversi motor listrik menjadi Rp15 juta per unit mulai Februari 2026. Kebijakan baru ini disebut sebagai langkah besar dalam mempercepat transisi kendaraan berbasis energi listrik di Indonesia sekaligus mendorong masyarakat beralih dari motor bensin ke motor listrik.

Kenaikan subsidi konversi motor listrik tersebut dinilai menjadi game changer bagi industri otomotif nasional. Sebab sebelumnya, masyarakat masih harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk melakukan konversi motor bensin ke listrik meski sudah mendapat bantuan subsidi pemerintah.

Dengan subsidi konversi motor listrik Rp15 juta, biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan kini diperkirakan hanya tersisa sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung jenis paket konversi yang dipilih. Bahkan untuk paket entry level, biaya konversi disebut bisa mendekati gratis.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bikin Harga Makin Murah, Ini 7 Pilihan Terbaik dari Honda hingga Polytron

Pemerintah Targetkan 150 Ribu Motor Terkonversi

Kebijakan baru ini merupakan hasil revisi Peraturan Menteri ESDM terkait program konversi kendaraan listrik untuk tahun anggaran 2026. Pemerintah menargetkan sebanyak 150 ribu unit motor konvensional dapat dikonversi menjadi motor listrik pada tahap awal pelaksanaan program.

Dana subsidi akan disalurkan langsung ke bengkel konversi tersertifikasi sehingga masyarakat mendapatkan potongan harga langsung saat melakukan transaksi. Mekanisme tersebut diterapkan agar proses lebih transparan dan meminimalisir penyalahgunaan anggaran.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi impor bahan bakar minyak sekaligus menekan emisi karbon di sektor transportasi. Selain itu, program konversi motor listrik juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Resmi Digulirkan, Ini Cara Mendapatkan dan Syarat Lengkapnya yang Wajib Diketahui

Berlaku Mulai Februari 2026

Meski kebijakan sudah diumumkan, pelaksanaan subsidi konversi motor listrik baru akan dimulai pada Februari 2026. Pemerintah menyebut waktu tersebut dibutuhkan untuk menyiapkan ekosistem pendukung, mulai dari verifikasi bengkel hingga kesiapan komponen dan sistem administrasi nasional.

Periode sebelum Februari digunakan untuk sinkronisasi data Samsat, peningkatan kapasitas produksi baterai dan dinamo lokal, serta penyempurnaan platform digital pendaftaran subsidi.

Pemerintah juga ingin memastikan bengkel konversi yang terlibat benar-benar memenuhi standar keselamatan dan kualitas instalasi kendaraan listrik.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Tak untuk Semua Orang, Pemerintah Prioritaskan Warga Kurang Mampu

Syarat Motor yang Bisa Dapat Subsidi

Tidak semua motor bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik Rp15 juta. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan.

Motor yang dapat dikonversi harus memiliki kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc. Selain itu, kondisi kendaraan wajib masih layak jalan dengan rangka, sistem pengereman, dan lampu yang masih berfungsi baik.

Nomor rangka dan nomor mesin juga harus asli serta terbaca jelas untuk kebutuhan administrasi dan perubahan dokumen kendaraan. Pemerintah menegaskan subsidi tidak akan diberikan untuk motor bodong atau kendaraan dengan dokumen tidak lengkap.

Selain syarat teknis, legalitas dokumen juga menjadi faktor utama. Nama pada KTP wajib sesuai dengan STNK dan BPKB kendaraan. Jika motor masih atas nama orang lain, pemilik diwajibkan melakukan balik nama terlebih dahulu.

Pajak kendaraan juga harus dalam kondisi aktif atau lunas. Pemerintah menerapkan sistem satu NIK untuk satu subsidi guna mencegah penyalahgunaan program.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Resmi Digulirkan, Ini Syarat dan Cara Dapatnya yang Wajib Diketahui Masyarakat

Konversi Wajib di Bengkel Resmi

Proses konversi hanya dapat dilakukan di bengkel yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan terdaftar di platform Kementerian ESDM.

Bengkel resmi tersebut nantinya akan menangani seluruh proses mulai dari pengecekan kendaraan, pemasangan komponen listrik, pengujian, hingga pengurusan perubahan STNK dan BPKB menjadi kendaraan listrik.

Komponen utama yang dipasang dalam proses konversi meliputi baterai lithium, motor BLDC, controller, serta panel instrumen digital. Rata-rata paket konversi saat ini dibanderol sekitar Rp17 juta hingga Rp20 juta.

Dengan adanya subsidi Rp15 juta, masyarakat hanya perlu membayar sisa biaya yang jauh lebih ringan dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Resmi Digulirkan, Ini Syarat dan Cara Dapatnya yang Wajib Diketahui Masyarakat

Biaya Operasional Lebih Hemat

Selain harga konversi yang semakin murah, motor listrik juga dinilai lebih hemat untuk penggunaan harian. Pengeluaran bensin bulanan yang biasanya mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dapat ditekan secara signifikan.

Pemerintah berharap program ini mampu mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia sekaligus menciptakan ekosistem transportasi yang lebih modern dan efisien.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih menjadi perhatian seperti infrastruktur pengisian daya yang belum merata dan nilai jual kembali motor konversi yang masih dipertanyakan.

Namun dengan subsidi konversi motor listrik Rp15 juta, minat masyarakat diperkirakan akan meningkat tajam dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik 2026 Segera Cair, Pemerintah Siapkan Insentif Baru untuk Motor dan Mobil Listrik

Editor : Novica Satya Nadianti
#subsidi Rp15 juta #konversi motor bensin #subsidi konversi motor listrik #Motor listrik 2026 #motor listrik indonesia