Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Daftar 19 Negara Dilarang Masuk AS oleh Donald Trump, Termasuk 2 Negara ASEAN

Khoinatul fitriyah • Kamis, 4 Desember 2025 | 20:45 WIB

 

Presiden AS Donald Trump memperketat aturan imigrasi dan melarang warga dari 19 negara masuk ke Amerika Serikat.
Presiden AS Donald Trump memperketat aturan imigrasi dan melarang warga dari 19 negara masuk ke Amerika Serikat.

AMERIKA SERIKAT – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memperketat aturan imigrasi.

Terbaru, AS menghentikan sementara proses izin masuk warga dari 19 negara non-Eropa, termasuk dua negara di kawasan Asia Tenggara, yakni Myanmar dan Laos.

Kebijakan ini berdampak pada seluruh proses aplikasi imigrasi, mulai dari pengajuan Green Card, visa, hingga kewarganegaraan.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya penegakan kontrol keamanan nasional usai serangan terhadap anggota Garda Nasional AS di Washington.

Keputusan ini juga memperkuat sikap keras Trump terhadap imigran sejak kembali menjabat pada Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Jalan Kaki 5 Kilometer, Prajurit TNI AD Pikul Bantuan Logistik ke Desa Terisolir di Sitahuis

Penghentian Sementara Proses Imigrasi

Kebijakan ini memblokir semua permohonan yang masih dalam proses.

Tidak hanya dihentikan sementara, seluruh pelamar dari negara terdaftar diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang yang lebih ketat, bahkan wawancara tambahan jika diperlukan.

Trump menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk melindungi keamanan Amerika dan mencegah ancaman dari luar negeri.

Seiring meningkatnya tensi politik dan keamanan di AS, retorika keras Trump terhadap imigran terutama dari Afrika dan Timur Tengah semakin diperkuat.

Baca Juga: Pulihkan Kehidupan Warga Terdampak Bencana, Pemerintah Persiapkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pernyataan Kontroversial Trump

Dalam beberapa hari terakhir, Trump juga mencuri perhatian publik setelah menyebut komunitas imigran Somalia sebagai “sampah” dan menyatakan bahwa pemerintah “tidak menginginkan mereka tinggal di Amerika”.

Ucapan tersebut memicu kritik tajam dari aktivis HAM dan politisi oposisi karena dinilai rasis dan diskriminatif.

Namun bagi para pendukung Trump, langkah ini dianggap sebagai upaya menjaga keamanan negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Tambahan Anggaran Jika Perlu, TNI–Polri Dibackup Penuh Tangani Bencana

Daftar 19 Negara yang Warganya Dilarang Tinggal di AS

Berikut 19 negara yang masuk daftar larangan imigrasi terbaru:

1. Afghanistan

2. Myanmar

3. Chad

4. Republik Kongo

5. Guinea Ekuatorial

6. Eritrea

7. Haiti

8. Iran

9. Libya

10. Somalia

11. Sudan

12. Yaman

13. Burundi

14. Kuba

15. Laos

16. Sierra Leone

17. Togo

18. Turkmenistan

19. Venezuela

Kebijakan ini bukan yang pertama.

Sebelumnya, pada Juni lalu, sebagian aturan pembatasan keimigrasian sudah mulai diberlakukan.

Baca Juga: Pulihkan Kehidupan Warga Terdampak Bencana, Pemerintah Persiapkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Prioritas Kebijakan Imigrasi Trump

Sejak kembali menduduki kursi kepresidenan, Trump memprioritaskan penegakan hukum imigrasi, fokus pada deportasi dan pengetatan pintu masuk.

Meski sering menonjolkan soal deportasi besar-besaran, pemerintahannya juga dikritik karena dianggap belum menyentuh akar masalah imigrasi ilegal.

Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Tambahan Anggaran Jika Perlu, TNI–Polri Dibackup Penuh Tangani Bencana

Dampak Kebijakan untuk Negara ASEAN

Larangan yang menimpa Myanmar dan Laos menjadi perhatian khusus bagi kawasan ASEAN.

Warga kedua negara tersebut kini dipastikan menghadapi jalan buntu untuk masuk dan tinggal di AS, bahkan bagi mereka yang sedang dalam proses legal.

Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah ASEAN mengenai dampak kebijakan ini, namun analis memperkirakan akan terjadi penyesuaian kebijakan luar negeri dan diplomasi. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#radar trenggalek #ImigrasiAS #asean #19NegaraDilarang #Berita internasional #Trump #kebijakan imigrasi