AMERIKA SERIKAT – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memperketat aturan imigrasi.
Terbaru, AS menghentikan sementara proses izin masuk warga dari 19 negara non-Eropa, termasuk dua negara di kawasan Asia Tenggara, yakni Myanmar dan Laos.
Kebijakan ini berdampak pada seluruh proses aplikasi imigrasi, mulai dari pengajuan Green Card, visa, hingga kewarganegaraan.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya penegakan kontrol keamanan nasional usai serangan terhadap anggota Garda Nasional AS di Washington.
Keputusan ini juga memperkuat sikap keras Trump terhadap imigran sejak kembali menjabat pada Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Jalan Kaki 5 Kilometer, Prajurit TNI AD Pikul Bantuan Logistik ke Desa Terisolir di Sitahuis
Penghentian Sementara Proses Imigrasi
Kebijakan ini memblokir semua permohonan yang masih dalam proses.
Tidak hanya dihentikan sementara, seluruh pelamar dari negara terdaftar diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang yang lebih ketat, bahkan wawancara tambahan jika diperlukan.
Trump menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk melindungi keamanan Amerika dan mencegah ancaman dari luar negeri.
Seiring meningkatnya tensi politik dan keamanan di AS, retorika keras Trump terhadap imigran terutama dari Afrika dan Timur Tengah semakin diperkuat.
Baca Juga: Pulihkan Kehidupan Warga Terdampak Bencana, Pemerintah Persiapkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pernyataan Kontroversial Trump
Dalam beberapa hari terakhir, Trump juga mencuri perhatian publik setelah menyebut komunitas imigran Somalia sebagai “sampah” dan menyatakan bahwa pemerintah “tidak menginginkan mereka tinggal di Amerika”.
Ucapan tersebut memicu kritik tajam dari aktivis HAM dan politisi oposisi karena dinilai rasis dan diskriminatif.
Namun bagi para pendukung Trump, langkah ini dianggap sebagai upaya menjaga keamanan negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Tambahan Anggaran Jika Perlu, TNI–Polri Dibackup Penuh Tangani Bencana
Daftar 19 Negara yang Warganya Dilarang Tinggal di AS
Berikut 19 negara yang masuk daftar larangan imigrasi terbaru:
1. Afghanistan
2. Myanmar
3. Chad
4. Republik Kongo
5. Guinea Ekuatorial
6. Eritrea
7. Haiti
8. Iran
9. Libya
10. Somalia
11. Sudan
12. Yaman
13. Burundi
14. Kuba
15. Laos
16. Sierra Leone
17. Togo
18. Turkmenistan
19. Venezuela
Kebijakan ini bukan yang pertama.
Sebelumnya, pada Juni lalu, sebagian aturan pembatasan keimigrasian sudah mulai diberlakukan.
Baca Juga: Pulihkan Kehidupan Warga Terdampak Bencana, Pemerintah Persiapkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Prioritas Kebijakan Imigrasi Trump
Sejak kembali menduduki kursi kepresidenan, Trump memprioritaskan penegakan hukum imigrasi, fokus pada deportasi dan pengetatan pintu masuk.
Meski sering menonjolkan soal deportasi besar-besaran, pemerintahannya juga dikritik karena dianggap belum menyentuh akar masalah imigrasi ilegal.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Tambahan Anggaran Jika Perlu, TNI–Polri Dibackup Penuh Tangani Bencana
Dampak Kebijakan untuk Negara ASEAN
Larangan yang menimpa Myanmar dan Laos menjadi perhatian khusus bagi kawasan ASEAN.
Warga kedua negara tersebut kini dipastikan menghadapi jalan buntu untuk masuk dan tinggal di AS, bahkan bagi mereka yang sedang dalam proses legal.
Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah ASEAN mengenai dampak kebijakan ini, namun analis memperkirakan akan terjadi penyesuaian kebijakan luar negeri dan diplomasi. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah