Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Secara tradisional, zakat ini diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, di banyak negara, zakat fitrah kini sering diuangkan agar lebih praktis dan sesuai dengan kebutuhan penerima.
Terdapat beberapa pendapat para ulama berbeda mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang,
- Pendapat Mayoritas Ulama Mazhab Syafi’i dan Maliki
- Zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
- Pendapat Ulama Mazhab Hanafi
- Membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan karena lebih praktis dan dapat lebih bermanfaat bagi penerima.
- Pendapat Beberapa Ulama Kontemporer
- Dalam konteks modern, pembayaran zakat fitrah dengan uang dianggap lebih memudahkan dan tetap memenuhi tujuan zakat, yaitu membantu kaum miskin agar mereka bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.
Manfaat uang yang digunakan untuk zakat fitrah bisa lebih fleksibel, penerima dapat menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan yang lebih mendesak, serta praktis dan efisien, membayar dengan uang lebih mudah dilakukan terutama bagi mereka yang tinggal di perkotaan atau tidak memiliki akses ke makanan pokok.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat setempat. Umumnya, jumlah yang harus dibayarkan setara dengan harga 2,5 – 3 kg beras.
Sebagai contoh:
- Jika harga beras per kilogram adalah Rp 15.000, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 15.000 x 2,5 = Rp 37.500 per orang. Jika harga beras berbeda di setiap daerah, maka jumlahnya menyesuaikan harga lokal.
Meskipun zakat fitrah secara tradisional dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, membayarnya dalam bentuk uang juga memiliki manfaat tersendiri. Dengan mempertimbangkan kondisi penerima dan tujuan utama zakat, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dalam membantu mereka yang membutuhkan. Yang terpenting, zakat fitrah ditunaikan dengan niat yang ikhlas dan tepat waktu.
Editor : Wanda Asmah Khoiriyah