Trenggaleknjenggelek – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) dalam sebuah upacara di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas," ujar Prabowo dalam sambutannya.
Baca Juga: Waspada Link Phishing: Kenali Ciri-Ciri dan Cara Menghindarinya
Pengesahan regulasi ini didasari laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, yang menyoroti bahaya penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.
Prabowo pun langsung menginstruksikan Kementerian Komdigi untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif teknologi digital.
"Saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain,” tutur Prabowo.
Baca Juga: Pembayaran Zakat Melalui Online, Sah atau Tidak?
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kemajuan teknologi dapat menjadi pedang bermata dua.
Di satu sisi, teknologi membawa kemajuan bagi peradaban, namun di sisi lain, jika tidak diawasi, dapat merusak karakter dan psikologi anak-anak.
"Teknologi digital ini bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama akhlak dan psikologi anak-anak kita,” tegasnya.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Tunas akan menjadi regulasi utama dalam mengatur kewajiban platform digital untuk melindungi anak-anak.
“Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, urgensi regulasi ini semakin meningkat karena anak-anak rentan terpapar konten berbahaya di internet hanya dengan satu klik atau pesan yang salah.
PP Tunas mengatur berbagai ketentuan penting, di antaranya:
- Klasifikasi risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik.
- Pengaturan pembuatan akun anak dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan 16-18 tahun, dengan persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
- Kewajiban edukasi digital bagi anak dan orang tua mengenai penggunaan internet yang aman dan bijak.
- Larangan profiling anak untuk tujuan komersial, kecuali demi kepentingan terbaik anak.
- Sanksi administratif bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Meutya menegaskan bahwa regulasi ini disusun sesuai arahan Presiden Prabowo dengan pendekatan yang efisien dan inklusif.
"Arahan Bapak Presiden telah menjadi panduan bagi kami. Dengan arahan tersebut, kami menyusun regulasi ini secara tepat dan efisien," pungkasnya.
Dengan disahkannya PP Tunas, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. (kho)