Trenggaleknjenggelek - Mulai 13 April 2025 kemarin, kerajaan Arab Saudi menangguhkan sementara penerbitan visa bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Ini adalah respons langsung terhadap lonjakan jemaah tahun lalu yang masuk menggunakan visa non-Haji, seperti visa wisata atau bisnis, dan menyebabkan kekacauan logistik yang tidak sedikit di kota suci Makkah.
Dikutip dari Gulf News Dubai, Negara-negara yang terdampak dalam kebijakan ini mencakup India, Pakistan, Mesir, Indonesia, Bangladesh, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, dan Libya.
Jenis visa yang ditangguhkan meliputi visa kunjungan bisnis, e-tourist visa, serta visa kunjungan keluarga, baik yang single-entry maupun multiple-entry.
Meski begitu, mereka yang sudah mengantongi visa tetap dapat masuk ke Arab Saudi hingga 13 April 2025, dengan syarat harus meninggalkan wilayah kerajaan selambat-lambatnya 29 April.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk evaluasi atas pengalaman pahit musim Haji sebelumnya.
Dalam sebuah wawancara televisi, Basil Al Sisi, anggota Egypt’s Chamber of Tourism Companies menyebutkan bahwa pihak otoritas telah mengidentifikasi negara-negara yang paling banyak menyumbang ketidaktertiban di musim Haji sebelumnya.
Banyak jemaah datang menggunakan visa yang tidak diperuntukkan untuk ibadah, sehingga melanggar ketentuan dan membebani sistem pelayanan haji.
Seiring dengan kebijakan ini, Arab Saudi juga mengeluarkan pembaruan mengenai visa Umrah. Pemerintah menetapkan bahwa penerbitan visa Umrah akan dimulai setiap tahunnya pada tanggal 14 Dzulhijjah dan berakhir di 1 Syawal.
Para jemaah hanya diizinkan masuk ke wilayah Saudi antara rentang tersebut, dan wajib meninggalkan negara itu selambat-lambatnya pada 1 Dzulqa’dah.
Langkah ini menandai upaya serius pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan keteraturan ibadah tahunan terbesar di dunia tersebut.
Di tengah semangat jutaan umat untuk menunaikan ibadah, kerajaan juga menekankan pentingnya ketaatan pada prosedur visa.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan visa ibadah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Dengan adanya penertiban ini, Arab Saudi berharap dapat menyambut musim Haji 2025 dengan sistem yang lebih tertib, aman, dan penuh khidmat.
Sebuah pelajaran yang berangkat dari kekacauan, menuju tata kelola ibadah yang lebih baik. (sun)
Editor : Mahsun Nidhom