Trenggaleknjenggelek - Mendapatkan pekerjaan pertama setelah lulus kuliah tentu menjadi momen yang sangat membahagiakan. Namun, kebahagiaan itu bisa bercampur dengan rasa khawatir ketika perusahaan menetapkan syarat yang mengejutkan: penahanan ijazah asli. Fenomena ini bukan hal baru di dunia kerja Indonesia, terutama bagi para fresh graduate yang sedang mencari pengalaman. Tapi, benarkah praktik ini wajar dan dibenarkan?
Baca Juga: Makna Arca di Bali: Simbol Spiritualitas dan Warisan Budaya Hindu
Penahanan ijazah oleh perusahaan biasanya dilakukan sebagai bentuk "jaminan" agar karyawan tidak keluar dalam jangka waktu tertentu. Ini kerap terjadi di sektor industri, manufaktur, atau bahkan perkantoran yang menawarkan pelatihan khusus. Perusahaan merasa sudah menginvestasikan waktu, biaya, dan pelatihan kepada karyawan baru, sehingga khawatir jika mereka hengkang setelah memperoleh ilmu dan pengalaman.
Namun dari sisi pekerja, praktik ini bisa menimbulkan dilema besar. Ijazah adalah dokumen penting yang bukan hanya bukti pendidikan, tapi juga identitas akademik seseorang. Bila ijazah ditahan, pekerja akan kesulitan melamar ke tempat lain, atau bahkan dalam proses administratif seperti melanjutkan studi, mengurus beasiswa, hingga pendaftaran CPNS. Beberapa kasus ekstrem menunjukkan bahwa ketika karyawan merasa tidak cocok dengan lingkungan kerja dan ingin resign, mereka terpaksa bertahan karena takut ijazahnya tidak dikembalikan.
Baca Juga: Tutorial Membuat Action Figure dengan Prompt ChatGPT
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, sebenarnya tidak ada aturan yang memperbolehkan penahanan ijazah oleh perusahaan. Bahkan, praktik ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja. Beberapa advokat ketenagakerjaan menegaskan bahwa ijazah adalah hak pribadi dan tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan. Jika perusahaan merasa butuh jaminan, seharusnya bisa membuat perjanjian kerja tertulis yang lebih manusiawi, bukan dengan cara menahan dokumen penting.
Di sisi lain, banyak fresh graduate merasa tidak punya pilihan. Karena persaingan kerja yang ketat, mereka akhirnya "pasrah" mengikuti syarat apapun agar bisa mulai bekerja. Rasa takut ditolak membuat sebagian orang memilih diam, padahal praktik ini sangat merugikan jika terjadi dalam jangka panjang.
Baca Juga: 8 Rezeki Menurut Perspektif Al-Qur’an
Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan. Pertama, tanyakan secara jelas sejak awal proses rekrutmen, apakah ada syarat penahanan ijazah. Jika ada, pastikan dibuatkan perjanjian tertulis lengkap, termasuk durasi penahanan, hak pekerja, dan konsekuensi dari pengunduran diri. Kedua, jika kamu merasa keberatan, jangan ragu untuk menyuarakan pendapat secara sopan atau mencari perusahaan lain yang tidak menerapkan kebijakan tersebut.
Kini, kesadaran akan pentingnya perlindungan hak pekerja semakin meningkat. Beberapa komunitas dan lembaga hukum mulai membuka layanan konsultasi gratis bagi korban penahanan ijazah. Pemerintah dan instansi terkait juga diharapkan lebih tegas menindak praktik seperti ini agar tidak menjadi budaya yang merugikan generasi muda pekerja Indonesia.
Jadi, meski mendapatkan pekerjaan adalah impian banyak orang, jangan abaikan hak-hak dasarmu. Ingat, bekerja dengan nyaman dan adil adalah hak setiap orang—bukan sekadar pilihan.
Baca Juga: Tutorial Membuat Action Figure dengan Prompt ChatGPT