Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Tak Bisa Asal, Restorasi Arca Hanya Bisa Dilakukan oleh Ahli dan Atas Izin Pemerintah

Zaki Jazai • Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
Ahli cagar budaya melakukan restorasi arca
Ahli cagar budaya melakukan restorasi arca

Trenggaleknjenggelek- Melestarikan warisan budaya seperti arca bukan sekadar perkara seni atau sejarah, tetapi juga soal tanggung jawab hukum dan keilmuan. Sehingga restorasi arca yakni proses memulihkan kondisi arca yang rusak atau aus oleh waktu tak bisa asal. Pemerintah menetapkan bahwa hanya pihak yang berkompeten dan berizin yang boleh menjalankan proses penting ini.

Mengapa Harus Ahli?

Arca bukan benda biasa. Ia menyimpan nilai sejarah, spiritual, dan kultural yang tinggi. Kesalahan sedikit saja dalam proses restorasi bisa menghilangkan keasliannya—dan dengan itu, lenyap pula jejak sejarah yang tak tergantikan.

Oleh karena itu, restorasi arca harus dilakukan oleh konservator profesional atau ahli restorasi yang memahami prinsip-prinsip pelestarian benda cagar budaya. Mereka dilatih untuk menggunakan teknik dan bahan yang tepat, serta tahu kapan harus memulihkan dan kapan harus membiarkan bagian tertentu tetap seperti aslinya.

Restorasi Butuh Izin Pemerintah

Tak cukup hanya berbekal keahlian, proses restorasi juga wajib mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang, seperti Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) atau Direktorat Jenderal Kebudayaan. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan terhadap arca dilakukan sesuai standar pelestarian nasional dan tidak merusak bukti sejarah yang ada.

Tanpa izin resmi, restorasi bisa dianggap melanggar Undang-Undang Cagar Budaya dan dapat dikenai sanksi pidana. Pemerintah bahkan mewajibkan proses restorasi ini didokumentasikan secara lengkap sebagai arsip nasional.

Proses Restorasi: Ilmiah dan Bertanggung Jawab

Secara teknis, restorasi arca terdiri dari beberapa tahapan penting:

Setiap langkah ini harus dilakukan dengan prinsip: minimum intervensi dan reversibilitas—artinya, intervensi dilakukan seminimal mungkin dan sebisa mungkin bisa dibatalkan jika ditemukan metode yang lebih baik di kemudian hari.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Arca Durga Mahisasuramardini dan Arca Durga Biasa, Antara Simbol Kemenangan dan Representasi Ibu Ilahi

Menjaga Warisan, Menjaga Martabat Bangsa

Restorasi arca bukan sekadar memperbaiki bentuk, melainkan merawat memori kolektif bangsa. Karena itu, restorasi bukan urusan perseorangan, melainkan tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah, dan para ahli.

Jika menemukan arca yang rusak atau perlu dirawat, langkah terbaik adalah melaporkannya ke instansi pelestarian budaya setempat. Biarkan para ahli bekerja dengan keilmuan dan izin yang sah—agar yang kita wariskan adalah keutuhan, bukan kehancuran yang tak bisa dibalikkan.(jaz)

MONITORING PELATIHAN : Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjend Pol Dr Susilo Teguh Raharjo M.Si melakukan monitoring pelatihan SPPI di SPN Polda Jateng di Purwokerto.
MONITORING PELATIHAN : Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjend Pol Dr Susilo Teguh Raharjo M.Si melakukan monitoring pelatihan SPPI di SPN Polda Jateng di Purwokerto.
Editor : Zaki Jazai
#pemerintah #tak bisa #arca #restorasi