Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Mahfud MD Beberkan Alasan Mandeknya RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

Akhmad Nur Khoiri • Jumat, 16 Mei 2025 | 02:30 WIB
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD

Trenggaleknjenggelek - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD membeberkan dinamika di balik lambatnya pembahasan dua rancangan undang-undang penting: RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Mahfud menyebutkan bahwa pada awal 2020, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal tersebut sebenarnya sudah disepakati sebagai prioritas utama antara pemerintah dan DPR.

Bahkan, saat itu Presiden Joko Widodo langsung memintanya untuk mengajukan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ke Parlemen.

“Yang kita ajukan, yang disampaikan oleh Pak Jokowi, kita sampaikan dua. Satu Undang-Undang Perampasan Aset karena itu perintah konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi. Yang kedua pembatasan uang kartal. Saya ajukan itu,” ungkap Mahfud.

Pertemuan Mahfud dengan Ketua Badan Legislasi DPR saat itu, Supratman Andi Agtas—yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM—menghasilkan pembagian inisiatif.

Pemerintah akan mengusulkan RUU Perampasan Aset, sementara DPR mengambil inisiatif untuk RUU Pembatasan Uang Kartal.

Namun, dalam prosesnya, DPR mengajukan syarat tambahan berupa penyisipan materi mengenai pendanaan partai politik.

Menurut Mahfud, usulan itu muncul karena pembatasan uang tunai akan berdampak pada operasional parpol, yang belum memiliki sistem pendanaan yang terbuka dan mapan.

“Materinya tetap setuju, cuma nanti akan nambah materi, ada undang-undang tentang pendanaan parpol. Karena kalau ini berlaku, parpol tidak jelas dananya, enggak bagus juga,” kata Mahfud.

Kendati kedua RUU telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2020, hingga kini keduanya belum rampung dibahas.

Mahfud menilai kebutuhan akan regulasi perampasan aset penting sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap konvensi internasional pemberantasan korupsi.

Persoalan pendanaan parpol, menurut Mahfud, memang krusial, namun tak seharusnya menjadi penghambat keberlangsungan agenda reformasi hukum yang lebih besar. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#RUU Perampasan Aset #RUU Pembatasan Uang Kartal #Mahfud