Trenggaleknjenggelek – Dewan Pers menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional perlu mengantongi sertifikat kompetensi. Sertifikasi wartawan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi tolok ukur penilaian atas kemampuan, integritas, dan pemahaman terhadap etika jurnalistik.
Profesi wartawan harus dijalankan oleh orang-orang yang kompeten dan bertanggung jawab. Sertifikasi adalah bentuk pengakuan resmi terhadap hal itu.
Melalui sertifikasi, wartawan dinilai telah memenuhi standar pengetahuan, keterampilan, dan etika profesi yang ditetapkan. Proses ini dilakukan oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi dunia pers di Indonesia.
Upaya ini juga dimaksudkan untuk menekan praktik jurnalistik yang menyimpang dan menjaga kepercayaan publik terhadap media. Dengan sertifikasi, kualitas berita yang disajikan diharapkan lebih akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Media yang mempekerjakan wartawan tidak bersertifikat harus mulai berbenah. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga tanggung jawab moral kepada publik.
Masyarakat juga didorong untuk lebih kritis dan mendukung wartawan profesional dengan memverifikasi sumber informasi dari media dan jurnalis yang kredibel dan tersertifikasi.
Informasi lengkap terkait sertifikasi wartawan dapat diakses melalui laman sertifikasi.dewanpers.or.id.(jaz)