Trenggaleknjenggelek – Maraknya praktik oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki dasar profesional memicu kekhawatiran masyarakat. Untuk itu, Dewan Pers mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat dalam mengenali wartawan asli dan membedakannya dari yang palsu.
Wartawan profesional umumnya memiliki identitas yang jelas, bekerja di media resmi, dan tunduk pada kode etik jurnalistik. Mereka juga terdaftar di Dewan Pers dan dapat diverifikasi kredibilitasnya.
Sebaliknya, wartawan palsu sering kali menggunakan kartu pers yang tidak sah, tidak bisa menjelaskan asal media tempatnya bekerja, dan bahkan terlibat dalam tindakan seperti pemerasan atau intimidasi.
Berikut beberapa cara membedakan wartawan asli dan palsu:
1. Identitas dan Kartu Pers
Wartawan asli memiliki kartu pers resmi dari media kredibel dan dapat diverifikasi ke Dewan Pers. Wartawan palsu kerap tidak memiliki identitas jelas atau menggunakan kartu pers palsu.
2. Afiliasi Media
Wartawan sejati bekerja di media yang terdaftar secara resmi, dengan alamat redaksi dan kontak yang dapat diakses publik. Wartawan palsu umumnya tidak memiliki afiliasi media yang bisa diverifikasi.
3. Etika Jurnalistik
Wartawan profesional menjunjung tinggi etika jurnalistik, menjaga keberimbangan berita, dan tidak menyebarkan hoaks. Sebaliknya, wartawan palsu cenderung abai terhadap prinsip jurnalistik.
4. Perilaku Profesional
Wartawan yang sah berperilaku sopan, tidak melakukan intimidasi atau pemerasan. Wartawan palsu sering memanfaatkan status p
alsu untuk mencari keuntungan pribadi.
5. Sumber Informasi
Wartawan asli mencantumkan sumber informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Wartawan palsu sering menyebarkan informasi yang tak jelas asal-usulnya.
6. Verifikasi ke Media
Identitas wartawan asli bisa dikonfirmasi ke redaksi media terkait. Jika wartawan tidak bisa dihubungkan dengan media tertentu, patut dicurigai.
Jika masyarakat menemukan oknum yang mengaku wartawan namun menunjukkan gelagat mencurigakan, Dewan Pers menyarankan untuk segera meminta kartu pers dan melakukan verifikasi. Jika ditemukan tindakan seperti pemerasan, masyarakat diminta tidak ragu melapor ke pihak berwajib.
Langkah ini penting untuk menjaga marwah profesi jurnalistik dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas pers.(jaz)