Trenggaleknjenggelek - Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan kabar bahwa pejalan kaki bisa kena tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Banyak yang langsung panik dan bingung, “Lah, jalan kaki aja bisa ditilang?” Tapi sebelum buru-buru khawatir, yuk kita luruskan faktanya.
ETLE Bukan Buat Pejalan Kaki
Kepolisian lewat pernyataan resmi menegaskan bahwa sistem ETLE saat ini tidak digunakan untuk menindak pejalan kaki, melainkan hanya untuk pengguna kendaraan bermotor.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.
Jadi, meskipun kamera ETLE bisa menangkap gambar orang menyeberang sembarangan, sistem ini belum bisa memproses pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki. Dengan kata lain, pejalan kaki tidak bisa dikenai tilang ETLE. Titik.
Namun, bukan berarti pejalan kaki bisa seenaknya menyeberang sembarangan ya.
Baca Juga: Perusahaan Besar Kini Lebih Pilih Keterampilan daripada Gelar! Ini Alasannya
Penegakan hukum tetap bisa dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, terutama jika pelanggaran yang dilakukan membahayakan keselamatan.
Pertanyaannya, kalau tidak ada zebra cross? Apakah menyeberang jalan tanpa zebra cross otomatis melanggar hukum?
Menurut Kombes Komarudin, pejalan kaki masih diperbolehkan menyeberang di tempat yang dianggap aman, asal tetap mengutamakan keselamatan.
“Kalau tidak ada fasilitas penyeberangan, pejalan kaki boleh menyeberang di lokasi yang dianggap aman, selama tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.
Intinya, menyeberang boleh, asal bijak. Jangan nekat menyeberang di tengah kemacetan atau di jalan tol yang jelas-jelas berbahaya.
Pejalan Kaki Juga Diatur Undang-Undang
Meskipun tidak bisa ditilang lewat ETLE, bukan berarti pejalan kaki tidak punya aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hak dan kewajiban pejalan kaki diatur dengan cukup jelas:
- Pasal 131: Pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas penyeberangan dan berkewajiban menggunakannya.
- Pasal 132: Pengguna kendaraan wajib mendahulukan pejalan kaki yang sedang menyeberang di tempat yang disediakan.
- Pasal 28 Ayat 1: Semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, wajib tertib dan tidak membahayakan keselamatan orang lain.
Baca Juga: Getaran Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Selatan Jawa, Terasa hingga Trenggalek
Jadi, meskipun tidak masuk radar ETLE, pejalan kaki tetap harus mematuhi aturan berlalu lintas untuk keamanan diri sendiri dan orang lain.
Kesimpulannya? Pejalan kaki saat ini tidak bisa ditilang lewat ETLE. Sistem tilang elektronik hanya merekam dan menindak pelanggaran kendaraan bermotor. Tapi bukan berarti kamu bisa santai seenaknya menyeberang di mana saja.
Tetap ada aturan yang mengikat, dan yang paling penting adalah keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Kalau ada zebra cross, gunakan. Kalau nggak ada, cari tempat aman dan perhatikan kondisi lalu lintas. Bijaklah sebagai pengguna jalan, walau hanya berjalan kaki. (sun)