Trenggaleknjenggelek - Kabar baik datang dari dunia ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang berisi tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah ini menjadi tonggak penting untuk menciptakan sistem perekrutan yang lebih adil, setara, dan berbasis kompetensi.
Baca Juga: SMK/ SMA Negeri di Jatim Wajib Fasilitasi SPMB, SMKN 1 Pogalan Trenggalek Beri Bimbingan
Apa yang Dilarang dalam Rekrutmen?
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia, termasuk BUMN, tidak boleh melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun terhadap calon pelamar kerja. Bentuk-bentuk diskriminasi yang dimaksud meliputi:
- Batasan usia
- Penampilan menarik
- Status pernikahan
- Tinggi badan
- Suku
- Warna kulit
Artinya, perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat seperti “maksimal 25 tahun”, “berpenampilan menarik”, atau “tinggi minimal 160 cm” dalam iklan lowongan kerja kecuali jika benar-benar relevan secara teknis dengan pekerjaan yang ditawarkan.
Relevansi dan Kompetensi Jadi Acuan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia atau syarat khusus lainnya hanya boleh diterapkan jika memang relevan dengan tugas pekerjaan, dan tidak boleh mengurangi kesempatan kerja masyarakat secara umum.
"Rekrutmen harus berdasarkan kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan, bukan diskriminasi," tegas Yassierli dalam konferensi pers Kemnaker (28/5/2025).
Kebijakan ini juga menegaskan inklusivitas terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya dalam dunia kerja.
Baca Juga: Pengendalian Massa Harus Dilakukan Secara Terukur, Polisi Wajib Terus Latihan Dalmas
Langkah Progresif untuk Dunia Kerja yang Adil
Larangan diskriminasi dalam rekrutmen kerja ini tidak hanya memperluas peluang kerja bagi masyarakat, tetapi juga mendorong perusahaan untuk fokus pada kompetensi, bukan aspek fisik atau identitas personal.
Di era modern, praktik rekrutmen seharusnya mengedepankan transparansi dan profesionalisme. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan:
- Peluang kerja lebih merata, terutama bagi pencari kerja usia nonmuda atau dengan keterbatasan fisik.
- Perusahaan lebih fokus pada kualitas SDM berdasarkan skill dan pengalaman.
- Standar etika rekrutmen meningkat, baik di sektor swasta maupun BUMN.
Saatnya Jadi Rekruter yang Adil dan Profesional
Untuk para pelaku HR dan tim rekrutmen, ini adalah momen penting untuk mengevaluasi ulang sistem dan kriteria rekrutmen yang digunakan.
Gunakan pendekatan berbasis kompetensi, integritas, dan potensi kinerja, bukan asumsi atau stereotip.
Karena masa depan dunia kerja Indonesia yang lebih setara dan inklusif dimulai dari cara kita membuka pintu untuk mereka yang ingin masuk. (sun)