Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kemnaker Terbitkan Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja, Ini Poin Pentingnya!

Mahsun Nidhom • Rabu, 4 Juni 2025 | 16:40 WIB
Menaker, Yassierli resmi menerbitkan aturan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Menaker, Yassierli resmi menerbitkan aturan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

Trenggaleknjenggelek - Kabar baik datang dari dunia ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang berisi tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Langkah ini menjadi tonggak penting untuk menciptakan sistem perekrutan yang lebih adil, setara, dan berbasis kompetensi.

Baca Juga: SMK/ SMA Negeri di Jatim Wajib Fasilitasi SPMB, SMKN 1 Pogalan Trenggalek Beri Bimbingan

Apa yang Dilarang dalam Rekrutmen?

Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia, termasuk BUMN, tidak boleh melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun terhadap calon pelamar kerja. Bentuk-bentuk diskriminasi yang dimaksud meliputi:

Artinya, perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat seperti “maksimal 25 tahun”, “berpenampilan menarik”, atau “tinggi minimal 160 cm” dalam iklan lowongan kerja kecuali jika benar-benar relevan secara teknis dengan pekerjaan yang ditawarkan.

Relevansi dan Kompetensi Jadi Acuan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia atau syarat khusus lainnya hanya boleh diterapkan jika memang relevan dengan tugas pekerjaan, dan tidak boleh mengurangi kesempatan kerja masyarakat secara umum.

"Rekrutmen harus berdasarkan kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan, bukan diskriminasi," tegas Yassierli dalam konferensi pers Kemnaker (28/5/2025).

Kebijakan ini juga menegaskan inklusivitas terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya dalam dunia kerja.

Baca Juga: Pengendalian Massa Harus Dilakukan Secara Terukur, Polisi Wajib Terus Latihan Dalmas

Langkah Progresif untuk Dunia Kerja yang Adil

Larangan diskriminasi dalam rekrutmen kerja ini tidak hanya memperluas peluang kerja bagi masyarakat, tetapi juga mendorong perusahaan untuk fokus pada kompetensi, bukan aspek fisik atau identitas personal.

Di era modern, praktik rekrutmen seharusnya mengedepankan transparansi dan profesionalisme. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan:

Saatnya Jadi Rekruter yang Adil dan Profesional

Untuk para pelaku HR dan tim rekrutmen, ini adalah momen penting untuk mengevaluasi ulang sistem dan kriteria rekrutmen yang digunakan.

Gunakan pendekatan berbasis kompetensi, integritas, dan potensi kinerja, bukan asumsi atau stereotip.

Karena masa depan dunia kerja Indonesia yang lebih setara dan inklusif dimulai dari cara kita membuka pintu untuk mereka yang ingin masuk. (sun)

PNM Banyuwangi teguhkan nilai kebangsaan dan berdayakan perempuan prasejahtera pelaku usaha mikro.
PNM Banyuwangi teguhkan nilai kebangsaan dan berdayakan perempuan prasejahtera pelaku usaha mikro.
Editor : Mahsun Nidhom
#larangan diskriminasi rekrutmen kerja #rekrutmen kerja #loker