Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR-MPR Tuntut Pemakzulan Gibran, DPR Pastikan Sudah Terima

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 5 Juni 2025 | 04:49 WIB
Isu pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden Republik Indonesia semakin mencuat.
Isu pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden Republik Indonesia semakin mencuat.

Trenggaleknjenggelek – Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengirimkan surat kepada DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi tuntutan agar proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diproses sesuai konstitusi.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu kini telah diterima oleh ketiga lembaga tinggi negara tersebut.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Konfirmasi pengiriman surat disampaikan oleh Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio.

Ia menyebut surat telah disampaikan sejak Senin (2/6) dan diterima oleh sekretariat masing-masing lembaga.

“Ya, betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Surat tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, forum tersebut menilai bahwa proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 bermasalah secara hukum dan perlu ditinjau ulang.

“Kalau belum jelas dari DPR, MPR, dan DPD RI, kami siap gelar rapat dengar pendapat untuk menjelaskan dasar hukumnya,” tegas Bimo.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR.

“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra, dikutip dari CNN Indonesia.

Dorongan pemakzulan Gibran bukan hal baru. Forum Purnawirawan TNI sebelumnya telah menyuarakan tuntutan serupa sejak April 2025.

Mereka menyampaikan delapan poin desakan politik, salah satunya pemakzulan Gibran yang dinilai tidak sah karena proses pencalonannya dianggap menyalahi konstitusi.

Sejumlah nama besar turut menyuarakan aspirasi tersebut, termasuk mantan Wapres Try Sutrisno dan para jenderal senior purnawirawan seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Hanafie Asnan, dan Slamet Soebijanto.

Merespons hal itu, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati masukan dari para purnawirawan.

“Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Disampaikan secara terbuka, itu sah dalam demokrasi,” kata Wiranto usai menemui Presiden di Istana Kepresidenan, 24 April lalu.

Sehari kemudian, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa Gibran adalah wakil presiden sah hasil Pemilu 2024 yang sah pula secara konstitusi.

Pernyataan senada disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang juga ayah dari Gibran.

“Semua orang tahu bahwa Prabowo dan Gibran sudah mendapat mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujar Jokowi.

Partai Golkar, sebagai salah satu partai pengusung Prabowo-Gibran, juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Gibran.

“Tidak ada pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” ujar Sekjen Partai Golkar, Sarmuji. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#purnawirawan tni #dpr #pemakzulan Gibran