Trenggaleknjenggelek – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat usai Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR dan MPR RI untuk mendesak dimulainya proses impeachment.
Surat tersebut menuai respons dari sejumlah fraksi partai politik di parlemen, yang pada prinsipnya membuka ruang terhadap aspirasi tersebut, namun menekankan bahwa prosedur pemakzulan wapres bukanlah proses yang mudah dan cepat.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai wacana pemakzulan tidak bisa serta-merta dieksekusi meskipun surat tuntutan telah dikirim ke DPR.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak berhak menyampaikan aspirasi, namun tidak semua surat langsung diproses dengan prioritas tinggi.
“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan. Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” kata Sahroni.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa Gibran belum menunjukkan tindakan yang dapat dijadikan dasar pemakzulan.
Namun, pihaknya tetap akan menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI dan mempelajarinya lebih lanjut.
“Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan. Tapi namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ujar Sarmuji.
Respons senada juga disampaikan Ketua DPP PKB yang juga anggota DPR Fraksi PKB, Daniel Johan.
Menurutnya, setiap surat yang masuk ke DPR akan dibahas, baik oleh fraksi maupun komisi terkait, meski dirinya mengaku belum mengetahui isi lengkap surat tersebut.
“Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” tutur Daniel singkat.
Secara konstitusional, prosedur pemakzulan wakil presiden mengacu pada Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.
DPR dapat mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
Jika MK menyatakan ada pelanggaran, usulan dilanjutkan ke MPR untuk diputuskan dalam Sidang Paripurna.
Sidang tersebut hanya bisa menetapkan pemakzulan jika dihadiri oleh 3/4 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Artinya, selain landasan hukum yang kuat, pemakzulan juga sangat bergantung pada dukungan politik di DPR dan MPR.
Maka dari itu, meski aspirasi masyarakat melalui surat telah disampaikan, kenyataannya proses pemakzulan adalah urusan yang rumit dan memerlukan kesepakatan politik yang luas.
Sampai saat ini, belum ada indikasi kuat bahwa fraksi-fraksi besar di DPR akan mendorong agenda tersebut ke tahap berikutnya. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri