Trenggaleknjenggelek – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap cara sejarah bangsa diperlakukan selama ini.
Menurut Megawati, narasi sejarah Indonesia seperti sengaja dipotong, seolah dimulai hanya sejak era Orde Baru.
Megawati menganggap penulisan sejarah Indonesia mengabaikan perjuangan besar Presiden pertama RI, Soekarno, dalam memerdekakan dan menyatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu disampaikan Megawati saat membuka Pameran Foto Gelegar Foto Nusantara 2025: Potret Sejarah dan Kehidupan karya sang kakak, Guntur Soekarnoputra, di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2025).
"Menjadi Indonesia itu bukannya gampang, tapi sekarang sepertinya sejarah itu hanya dipotong, diturunkan TAP ini, lalu yang namanya sejarah itu hanya ketika zaman Orde Baru,” ujar Megawati dalam sambutannya.
Ia merujuk pada TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967, yang mencabut kekuasaan Presiden Soekarno saat gejolak politik usai peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).
Menurut Megawati, ketetapan tersebut menjadi titik awal peminggiran peran Bung Karno dalam sejarah resmi negara.
"Padahal, saya suka mengatakan, kalau memberi ceramah, saya ingin bilang, kalau ada yang tidak setuju angkat tangan, (sebut) nama, nomor telepon, nanti ketemuan sama saya,” ujarnya disambut tawa hadirin.
“Saya bisa menerangkan bahwa ini adalah aliran sejarah yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang seharusnya sebagai insan Republik ini, tahu apa dan bagaimana sejarah kita,” imbuhnya.
Megawati juga mengungkapkan bahwa dirinya tengah menghimpun para ahli sejarah guna merestorasi narasi sejarah Indonesia yang utuh, tanpa pemotongan atau pengaburan.
Ia menegaskan pentingnya memahami sejarah secara menyeluruh, termasuk peran Bung Karno dalam membentuk fondasi Indonesia modern.
"Kita boleh berbeda, Bung Karno juga bilang begitu, malah dibuat namanya Bhinneka Tunggal Ika, bermacam-macam, tapi satu jua. Tapi jangan, jangan sepertinya terus ada bagian dari manusia Indonesia, sepertinya dibedakan,” ujarnya.
Sebagai informasi, TAP MPRS 33/1967 mencabut mandat pemerintahan Presiden Soekarno atas dasar penilaian bahwa pidato pertanggungjawabannya, Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara, tidak menjawab tuntutan MPRS dan rakyat terkait G30S, kemunduran ekonomi, serta kemerosotan moral bangsa.
Namun, pada 9 September 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi menyatakan TAP tersebut tidak berlaku lagi.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyerahkan surat pencabutan resmi kepada pihak keluarga Bung Karno sebagai bentuk rekonsiliasi sejarah.
“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” tegas Bamsoet saat itu. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri