Trenggaleknjenggelek – Perubahan metode pengukuran garis kemiskinan ekstrem oleh Bank Dunia membuat jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia melonjak tajam.
Dari semula 3,59 juta jiwa, kini meningkat menjadi 15,5 juta jiwa atau setara dengan 5,44 persen dari total populasi nasional yang mencapai sekitar 285,1 juta orang pada tahun 2024.
Bank Dunia mengadopsi garis kemiskinan baru berbasis Purchasing Power Parity (PPP) 2021, yang menggantikan standar sebelumnya, PPP 2017.
Dalam sistem pengukuran terkini, batas kemiskinan ekstrem dinaikkan dari US$2,15 menjadi US$3,00 PPP per orang per hari.
Bila dikonversi dengan nilai tukar PPP 2024 sebesar Rp6.071 per dolar AS, maka batas kemiskinan ekstrem kini berada di angka Rp18.213 per hari atau Rp546.400 per bulan.
Dampaknya, berdasarkan kriteria terbaru ini, jumlah orang yang masuk kategori miskin ekstrem di Indonesia bertambah sekitar 12 juta jiwa, yang sebelumnya tidak terdeteksi dalam sistem lama.
Ini mencerminkan betapa krusialnya standar internasional dalam membaca realitas kemiskinan di lapangan, khususnya pada kelompok masyarakat paling rentan.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024, struktur masyarakat Indonesia terbagi dalam lima kategori ekonomi:
Kelas menengah: 17,25% atau sekitar 48,41 juta jiwa
Menuju kelas menengah: 49,29% atau 138,31 juta jiwa
Rentan miskin: 24,42% atau 68,51 juta jiwa
Kelompok miskin: 8,57% atau 24,06 juta jiwa
Kelas atas: 0,46% atau 1,29 juta jiwa
Data tersebut menunjukkan bahwa hampir setengah dari populasi Indonesia berada di ambang batas menuju kelas menengah, namun masih sangat rentan terhadap guncangan ekonomi.
Sebagai perbandingan, garis kemiskinan nasional versi BPS di DKI Jakarta tercatat sebesar Rp846.085 per kapita per bulan pada September 2024.
Dengan asumsi satu rumah tangga terdiri dari lima anggota, maka ambang batas kemiskinan rumah tangga di Ibu Kota mencapai Rp4.230.425 per bulan—jauh di atas ambang kemiskinan ekstrem global versi Bank Dunia.
Kesenjangan antara standar nasional dan global ini menunjukkan bahwa redefinisi kemiskinan tidak lagi bisa diabaikan.
Kebijakan perlindungan sosial di Indonesia dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan global, serta memperhatikan kelompok masyarakat yang selama ini berada di bawah radar statistik formal.
Pakar kebijakan publik menyarankan agar penanganan kemiskinan tidak hanya terpaku pada bantuan langsung tunai, melainkan juga mencakup pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses pendidikan berkualitas, hingga jaminan kesehatan dan sosial yang menyeluruh.
Transformasi dari kelompok rentan menuju kelas menengah hanya bisa tercapai bila pendekatan multisektor dilakukan secara terarah, merata, dan berkelanjutan. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri