Trenggaleknjenggelek – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus suap hakim dan gratifikasi yang menyeret nama Ronald Tannur.
Sidang putusan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juriah Rangkuti.
Kasus ini mencuat usai vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024 dalam perkara pembunuhan.
Keputusan itu kemudian menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, termasuk sejumlah hakim, atas dugaan suap untuk memengaruhi putusan pengadilan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap kepada hakim. Berikut detail vonis masing-masing:
Baca Juga: 11 Program Unggulan Prabowo Subianto Senilai Rp 446 Triliun, Siap Dongkrak Ekonomi Indonesia
1. Zarof Ricar
Peran: Menjadi perantara suap dari terdakwa kepada hakim
Vonis: Penjara 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsidi pidana kurungan 6 bulan
Pasal: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
2. Lisa Rachma
Peran: Menyuap hakim
Vonis: Penjara 11 tahun, denda Rp750 juta, subsidi pidana kurungan 6 bulan
Pasal: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
3. Meiriza Widjaja
Peran: Menyuap hakim
Vonis: Penjara 3 tahun, denda Rp500 juta, subsidi pidana kurungan 6 bulan
Pasal: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pertimbangan Majelis Hakim
- Para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi
- Mencederai nama baik lembaga peradilan
- Merusak kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juriah Rangkuti, menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatannya untuk memengaruhi proses hukum demi membebaskan Ronald Tannur dari jeratan pidana pembunuhan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemanfaatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap hakim untuk memengaruhi putusan perkara,” tegas Rosihan dalam amar putusannya.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam lembaga peradilan, sekaligus dorongan bagi lembaga yudikatif untuk membersihkan institusinya dari praktik kotor yang mencoreng keadilan. (kho)