Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

‎Vonis Kasus Suap Hakim, Tiga Terdakwa Dihukum dalam Perkara Bebasnya Ronald Tannur

Akhmad Nur Khoiri • Minggu, 22 Juni 2025 | 01:17 WIB

Ilustrasi tiga terdakwa yang divonis karena terlibat dalam suap hakim di kasus Ronald Tannur.
Ilustrasi tiga terdakwa yang divonis karena terlibat dalam suap hakim di kasus Ronald Tannur.

Trenggaleknjenggelek – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus suap hakim dan gratifikasi yang menyeret nama Ronald Tannur.

Sidang putusan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juriah Rangkuti.

‎Kasus ini mencuat usai vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024 dalam perkara pembunuhan.

Keputusan itu kemudian menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, termasuk sejumlah hakim, atas dugaan suap untuk memengaruhi putusan pengadilan.

‎Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap kepada hakim. Berikut detail vonis masing-masing:

Baca Juga: 11 Program Unggulan Prabowo Subianto Senilai Rp 446 Triliun, Siap Dongkrak Ekonomi Indonesia

‎1. Zarof Ricar

‎Peran: Menjadi perantara suap dari terdakwa kepada hakim

‎Vonis: Penjara 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsidi pidana kurungan 6 bulan

‎Pasal: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

‎2. Lisa Rachma

‎Peran: Menyuap hakim

‎Vonis: Penjara 11 tahun, denda Rp750 juta, subsidi pidana kurungan 6 bulan

‎Pasal: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

‎3. Meiriza Widjaja

‎Peran: Menyuap hakim

‎Vonis: Penjara 3 tahun, denda Rp500 juta, subsidi pidana kurungan 6 bulan

‎Pasal: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

‎Pertimbangan Majelis Hakim

  1. ‎Para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi
  2. ‎Mencederai nama baik lembaga peradilan
  3. ‎Merusak kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman

‎Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juriah Rangkuti, menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatannya untuk memengaruhi proses hukum demi membebaskan Ronald Tannur dari jeratan pidana pembunuhan.

‎ “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemanfaatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap hakim untuk memengaruhi putusan perkara,” tegas Rosihan dalam amar putusannya.

‎Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam lembaga peradilan, sekaligus dorongan bagi lembaga yudikatif untuk membersihkan institusinya dari praktik kotor yang mencoreng keadilan. (kho)

Tim dari EMCL dan PIB saat berada di depan anjungan Wastra Batik Festival 2025 di Bojonegoro.
Tim dari EMCL dan PIB saat berada di depan anjungan Wastra Batik Festival 2025 di Bojonegoro.
Para pengunjung antusias mengikuti kegiatan membatik yang diselenggarakan PIB Bojonegoro di anjungan Wastra Batik 2025.
Para pengunjung antusias mengikuti kegiatan membatik yang diselenggarakan PIB Bojonegoro di anjungan Wastra Batik 2025.
Pengunjung dari luar daerah memenuhi anjungan PIB Bojonegoro untuk berbelanja produk UMKM binaan EMCL.
Pengunjung dari luar daerah memenuhi anjungan PIB Bojonegoro untuk berbelanja produk UMKM binaan EMCL.
Model minimalis, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Model minimalis, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Model tropis, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Model tropis, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Gaya industrial, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Gaya industrial, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Gaya Skandinavia, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Gaya Skandinavia, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Gaya Japan modern, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Gaya Japan modern, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Gaya kotak minimalis, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Gaya kotak minimalis, Rekomendasi desain rumah estetik, minimalis dan simple dengan budget di bawah Rp150 juta.
Rumah Jawa moderen, 7 desain rumah ukuran 7x12 meter dengan dana di bawah Rp150 juta. Estetik, fungsional, dan hemat biaya!
Rumah Jawa moderen, 7 desain rumah ukuran 7x12 meter dengan dana di bawah Rp150 juta. Estetik, fungsional, dan hemat biaya!
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Ronald Tannur #suap hakim