Trenggaleknjenggelek – Tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan tajam.
Aktivitas penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut dinilai melanggar Undang-Undang dan berpotensi merusak kawasan konservasi laut yang sangat penting bagi keberlangsungan ekosistem Papua Barat.
Berdasarkan data, lokasi tambang nikel ini berada dalam kawasan suaka alam perairan yang telah disetujui oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penetapan ini tertuang dalam SK tahun 2009 dan diperbarui pada 2014.
Namun, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi nikel di kawasan ini justru dinilai menabrak UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama Pasal 35.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Malang Ternyata Jadi Komisaris PT Gag Nikel
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral.
Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Bermasalah di Raja Ampat
1. PT Kawei Sejahtera Mining
Lokasi: Pulau Kawe, Raja Ampat
Luas area tambang yang melanggar: 5 hektare
IUP: Nomor 290 tahun 2013
2. PT Mulia Raymond Perkasa
Lokasi: Pulau Batangpele
Luas area tambang yang melanggar: belum diketahui
IUP: Nomor 153 A tahun 2013
3. Distrik Salawati Utara (PT Waigeo Mineral Mining)
Lokasi: belum disebutkan secara spesifik
Luas area tambang yang melanggar: belum diketahui
IUP: Nomor 30 tahun 2010
4. PT GAG Nikel
Lokasi: Pulau Gag
Luas area tambang yang melanggar: 6.030 hektare
IUP: Nomor 430.K/30/DJB/2017
Catatan: Operasional sempat dihentikan sementara oleh pemerintah pada 5 Juni 2025
5. PT Anugerah Surya Pratama (PMA – Wanxiang Group)
Lokasi: Pulau Manuran
Luas area tambang yang melanggar: 756 hektare
IUP: Nomor 75/1/IUP/PMA/2018
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas laut dunia.
Kehadiran tambang di wilayah ini tak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut, pariwisata bahari, serta kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada alam sekitar.
Koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan pun mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin yang terbukti melanggar, serta mengembalikan fungsi kawasan sebagai wilayah konservasi strategis nasional. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri