Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

‎5 Daftar Perusahaan yang Berkecimpung di Tambang Nikel Raja Ampat

Akhmad Nur Khoiri • Minggu, 22 Juni 2025 | 02:29 WIB
Tambang nikel di Raja Ampat jadi polemik.
Tambang nikel di Raja Ampat jadi polemik.

Trenggaleknjenggelek – Tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan tajam.

Aktivitas penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut dinilai melanggar Undang-Undang dan berpotensi merusak kawasan konservasi laut yang sangat penting bagi keberlangsungan ekosistem Papua Barat.

‎Berdasarkan data, lokasi tambang nikel ini berada dalam kawasan suaka alam perairan yang telah disetujui oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penetapan ini tertuang dalam SK tahun 2009 dan diperbarui pada 2014.

Namun, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi nikel di kawasan ini justru dinilai menabrak UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama Pasal 35.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Malang Ternyata Jadi Komisaris PT Gag Nikel

‎Pasal tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral.

‎Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Bermasalah di Raja Ampat

Baca Juga: PT Gag Nikel Tanggapi Penghentian Operasi Tambang di Raja Ampat, Komitmen pada Regulasi dan Lingkungan Jadi Prioritas

‎1. PT Kawei Sejahtera Mining

‎Lokasi: Pulau Kawe, Raja Ampat

‎Luas area tambang yang melanggar: 5 hektare

‎IUP: Nomor 290 tahun 2013

‎2. PT Mulia Raymond Perkasa‎

‎Lokasi: Pulau Batangpele

‎Luas area tambang yang melanggar: belum diketahui

‎IUP: Nomor 153 A tahun 2013

‎3. Distrik Salawati Utara (PT Waigeo Mineral Mining)

‎Lokasi: belum disebutkan secara spesifik

‎Luas area tambang yang melanggar: belum diketahui

‎IUP: Nomor 30 tahun 2010

‎4. PT GAG Nikel

‎Lokasi: Pulau Gag

‎Luas area tambang yang melanggar: 6.030 hektare

‎IUP: Nomor 430.K/30/DJB/2017

‎Catatan: Operasional sempat dihentikan sementara oleh pemerintah pada 5 Juni 2025

‎5. PT Anugerah Surya Pratama (PMA – Wanxiang Group)

‎Lokasi: Pulau Manuran

‎Luas area tambang yang melanggar: 756 hektare

‎IUP: Nomor 75/1/IUP/PMA/2018

‎Raja Ampat dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas laut dunia.

Kehadiran tambang di wilayah ini tak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut, pariwisata bahari, serta kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada alam sekitar.

‎Koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan pun mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin yang terbukti melanggar, serta mengembalikan fungsi kawasan sebagai wilayah konservasi strategis nasional. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#tambang nikel #raja ampat #Konservasi Laut