Trenggaleknjenggelek – Pajak menjadi salah satu isu strategis yang kembali mencuat dalam diskusi internasional, khususnya dalam forum CNBC Economic Update 2025.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, terlibat dalam perdebatan wacana pajak bersama ekonom legendaris Amerika Serikat, Arthur Laffer.
Keduanya menampilkan kontras pendekatan dalam menyikapi peran pajak dalam pembangunan ekonomi.
Sementara itu, Arthur Laffer, yang dikenal sebagai pencetus Laffer Curve, mengedepankan pendekatan berbeda.
Ia menekankan bahwa tarif pajak rendah dengan basis yang luas (flat tax) lebih efektif mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Laffer menolak konsep redistribusi agresif karena dinilai menghambat insentif kerja dan investasi.
Dalam paparannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa:
- Filosofi Pajak: Pajak progresif sebagai alat distribusi keadilan sosial.
- Pertumbuhan Ekonomi: Pajak digunakan untuk mendukung kebijakan fiskal ekspansif di masa krisis.
- Pemerataan: Pajak digunakan untuk pembiayaan layanan dasar dan pemerataan sosial.
- Pandangan Global: Mengkritisi ketimpangan global dan perlunya solidaritas fiskal.
- Peran Negara: Negara harus aktif mengintervensi untuk melindungi kelompok rentan.
- Teori Ekonomi: Berbasis pada stabilitas fiskal, daya tahan sosial, dan kebijakan intervensi negara.
Sebaliknya, Arthur Laffer membawa semangat ekonomi pasar bebas yang lebih liberal, dengan pendekatan sebagai berikut:
- Filosofi Pajak: Pajak datar dengan tarif rendah dan luas.
- Pertumbuhan Ekonomi: Pajak rendah dianggap sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi.
- Pemerataan: Menolak redistribusi agresif karena dianggap tidak efisien.
- Pandangan Global: Mendukung perdagangan bebas dan penurunan tarif global.
- Peran Negara: Negara hanya bertindak sebagai wasit, bukan pemain utama.
- Teori Ekonomi: Berbasis supply-side economics dan kurva Laffer.
Sri Mulyani menekankan pentingnya keberpihakan fiskal terhadap masyarakat miskin.
Dalam konteks Indonesia yang masih berjuang menurunkan angka stunting, memperluas jangkauan layanan kesehatan, serta mendorong transformasi ekonomi inklusif, pajak progresif dianggap sebagai kebutuhan mendesak.
Sedangkan Laffer mengingatkan, jika pemerintah ingin pertumbuhan tinggi, maka iklim usaha dan perpajakan harus dirancang mendukung kreativitas dan investasi masyarakat.
“Apakah Indonesia bisa tumbuh 8%? Tentu bisa! Tapi pertanyaannya: apakah pemerintah akan menciptakan kebijakan yang mendukung itu?” ujar Arthur Laffer menutup debat. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri