Trenggaleknjenggelek – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi momok serius di Indonesia.
Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak 189 kasus TPPO berhasil diungkap, dengan total korban mencapai 546 orang.
Laporan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Anak Bareskrim Polri mengungkap, dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 238 tersangka telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.
Baca Juga: Sri Mulyani vs Arthur Laffer: Dua Kutub Pandangan Pajak di Panggung Ekonomi Global
Mayoritas korban berasal dari tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara.
Mereka rata-rata dijanjikan pekerjaan dengan imbalan tinggi di luar negeri, namun justru berujung menjadi korban eksploitasi.
Baca Juga: 5 Daftar Perusahaan yang Berkecimpung di Tambang Nikel Raja Ampat
Negara tujuan utama perdagangan orang tercatat berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Malaysia, Myanmar, dan Thailand.
Menurut laporan Polri, modus kejahatan TPPO semakin berkembang. Di antaranya:
Baca Juga: Vonis Kasus Suap Hakim, Tiga Terdakwa Dihukum dalam Perkara Bebasnya Ronald Tannur
1. Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga oleh jaringan penipuan dan perdagangan orang.
2. Perekrutan oleh teman, saudara, atau orang dekat yang mengiming-imingi pekerjaan legal dan aman.
3. Janji bekerja di bidang restoran, pabrik, bahkan anak buah kapal, namun kenyataannya korban dieksploitasi.
4. Penahanan paspor atau identitas oleh oknum calo atau agen agar korban tidak bisa melarikan diri.
5. Korban dipaksa berangkat meski sudah mengetahui risikonya karena terjebak utang ke agen TPPO.
6. Penawaran pekerjaan fiktif di luar negeri lewat media sosial, sering kali disertai rayuan gaji tinggi dan fasilitas mewah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, apalagi tanpa kontrak resmi atau legalitas perusahaan yang jelas.
“Pastikan ada kontrak kerja yang transparan dan pelajari hak serta kewajiban sebelum berangkat. Jika mengetahui atau mencurigai indikasi TPPO, segera lapor ke Polisi melalui layanan 110,” kata Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri.
Nurul juga menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku TPPO. “Siapa pun yang terlibat akan dijerat dengan hukuman berat sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan maraknya kasus perdagangan orang, Polri dan berbagai instansi pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan, edukasi, dan kerja sama lintas negara demi memutus rantai kejahatan ini. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri