Trenggaleknjenggelek – Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto membawa serta pembaruan aturan anggaran, salah satunya menyangkut biaya perjalanan dinas para pejabat negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang menetapkan standar biaya perjalanan dinas untuk Tahun Anggaran 2026, termasuk bagi para menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I.
Dalam aturan tersebut, tercantum bahwa uang harian perjalanan dinas bagi menteri di dalam negeri berkisar antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari.
Sementara untuk perjalanan ke luar negeri, nominalnya jauh lebih besar, yakni mulai dari US$347 hingga US$792 per hari per orang, tergantung negara tujuan.
Selain itu, terdapat juga uang representasi bagi perjalanan dinas dalam kota selama lebih dari delapan jam, yang besarannya Rp125 ribu.
Jika perjalanannya ke luar kota, maka uang representasi naik menjadi Rp250 ribu. Tak hanya itu, biaya penginapan para pejabat dalam negeri juga cukup tinggi.
Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, anggarannya berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam per orang.
Biaya transportasi lokal seperti dari atau menuju terminal, stasiun, bandara, atau pelabuhan dalam negeri juga masuk dalam hitungan.
Jumlahnya bervariasi, antara Rp94 ribu sampai Rp462 ribu sekali jalan.
Untuk tiket pesawat pulang pergi (PP), tarif dalam negeri dibedakan berdasarkan kelas, yakni Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi.
Sementara itu, tiket pesawat dinas ke luar negeri angkanya tergolong sangat tinggi.
Tiket kelas ekonomi bisa mencapai US$12.127 per orang, sedangkan kelas bisnis naik menjadi US$16.269.
Yang paling mahal adalah kelas eksekutif, dengan biaya mencapai US$23.128 per orang.
Beleid ini tidak hanya mengatur fasilitas perjalanan dinas bagi menteri di era Prabowo Subianto, tetapi juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari kebijakan anggaran yang menyeluruh.
Besarnya biaya yang dianggarkan ini tentu menjadi sorotan publik, terlebih di tengah kebutuhan efisiensi dan transparansi anggaran negara. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri